TRIBUNNEWS. Tata dituduh melakukan pelecehan terhadap anak kecil di TK Sekolah Wensen Depok, Jawa Barat.
Tata Iriani divonis satu tahun penjara dan diperintahkan membayar Rp150 juta atau lima bulan penjara atau uang pengganti kepada kedua korban sebesar Rp.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Tata Iriyanti dalam putusannya.
Hal yang memberatkan Tata Iriyanti adalah tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menimbulkan gangguan sosial dan trauma pada korban.
Sedangkan yang meringankan, Tata Iriyanti sedang hamil delapan bulan.
Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah didakwa, terdakwa saat ini sedang hamil delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, kata Hakim Bambang saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. , Rabu (11/12/2024).
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah Tata Iriyanti juga memiliki anak yang masih kecil.
“Terdakwa masih mempunyai anak yang harus diurus,” kata Bambang.
Ahmed Suardi, kuasa hukum Tata Iriyanti, mengatakan kehamilannya juga membuat kliennya tidak bisa hadir di pengadilan.
Tata Iryanti mengikuti putusan tersebut dari dalam Rutan Depok tempatnya diadili.
Kuasa hukum kami sebenarnya menanyakan apakah dia bisa datang sendiri, kata Suardi. “Tetapi dia tetap kembali dengan kondisinya yang tidak memungkinkan saat ini.”
Meski hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Suardi mengatakan jaksa belum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara itu, saat membacakan pledoi atau pledoi, Tata Iryanti berharap hukuman yang diberikan kepadanya bisa ditangguhkan tanpa masuk penjara.
“Saat ini kami belum bisa memutuskan apakah kami setuju dengan keputusan wasit atau tidak.
“Setelah itu menurut hukum acara pidana, waktunya ditentukan oleh undang-undang. Setelah 7 hari setelah putusan dibacakan, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga dan memutuskan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Begitu pula dengan jaksa yang menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menyebut Tata Iriyanti divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 80. UU No.1. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia. Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 65. 1 KUHP.
Selain itu, ganti rugi yang diminta JPU sebesar 331.800.000 rupiah kepada korban MK (2 tahun) dan 321.675.000 rupiah, bukan pidana penjara 3 bulan kepada korban (9 bulan)).
Pengarang: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan Judul Kasus Tata, Hamil Terlambat, Hakim Depok Pertimbangkan Revisi Hukuman Bagi Pengasuh Anak.