Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani.

Gazalba Saleh mengaku hubungannya dengan Fify Mulyani hanya sebatas teman biasa.

Hal itu diungkapkan Gazalba saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

“Kamu bilang kamu dan Bu Fify adalah teman, apakah ada hubungan lain selain persahabatan?” » tanya jaksa di sela-sela persidangan.

“Hanya teman biasa Pak,” jawab Gazalba Saleh.

Jaksa juga menyelidiki percakapan antara Gazalba dan Fify melalui aplikasi perpesanan.

Gazalba saling mengirim pesan dari dalam pusat penahanan.

Gazalba mengaku pesan WhatsApp tersebut tidak datang dari ponselnya.

“Saat persidangan, kami membicarakan percakapan Anda dengan Fify saat berada di Rutan KPK, apakah benar percakapan tersebut? » tanya jaksa.

“Itu bukan dari ponsel saya, jadi saya tidak tahu pak,” jawab Gazalba.

“Tapi apakah benar ada percakapan antara kamu dan Fify?” » tanya jaksa.

“Saya tidak ingat, Pak,” jawab Gazalba.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Gazalba Saleh dan Fify Mulyani akrab disapa “Bib” dan “Abi”.

Hal itu terungkap saat Fify dihadirkan jaksa di persidangan pada Kamis (15/8/2024).

Seruan tersebut terungkap saat jaksa mengungkap bukti percakapan antara Gazalba dan Fify yang saat itu sedang membicarakan rencana pembelian rumah di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Dalam isi postingannya terungkap bahwa Fify memanggil Gazalba dengan sebutan “Abi”.

“Ini foto rumahnya, foto tim hakim. “Luas sekali bu, alhamdulillah 830 meter dan ada kolam renangnya, rumahnya sudah tua, tapi tanahnya besar.” , Bu, apakah Anda dan Pak Gazalba?”, tanya jaksa.

“Ya,” Fify mengakui pesan itu.

Tak berhenti sampai disitu, jaksa kemudian menghadirkan pesan singkat sebagai barang bukti, kali ini berisi pesan dari Gazalba kepada Fify terkait rencana pembelian rumah tersebut.

“Kemudian foto tim kehakiman yang lain. “Alhamdulillah Allah SWT telah memberikan rezeki kepada kalian, maka kalian harus diterima dengan senang hati, Alhamdulillah dan kalian harus menjaga segala sesuatunya disana-sini. Maafkan aku, Abi tidak memberitahuku karena aku ingin. “buat kejutan”, begitukah Bu?”, tanya jaksa lagi.

Namun saat itu, Fify mengatakan niat membeli rumah tersebut adalah untuk dijadikan klinik.

Dia mengatakan dia berencana menjadikan klinik itu sebagai bisnis bagi mereka berdua.

“Tapi dalam konteks inilah kami ingin membangun klinik,” jawab Fify.

Namun, Fify mengatakan rencana bisnis klinik yang digagasnya bersama Gazalba tidak bisa terlaksana karena saat itu sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Jadi, kamu membangun klinik?” » tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Fify.

“Tapi sudah dibeli? Kamu tahu rumahmu sudah dibeli?” tanya jaksa memastikan.

Saat disinggung pertanyaan tersebut, Fify mengaku belum mengetahui apakah Gazalba membeli rumah tersebut atau tidak.

Ia pun menjawab, lokasi rumah di Tanjung Barat tidak memenuhi kriterianya karena berada di gang kecil.

“Entah (rumahnya dibeli atau tidak, n.d.). Seingat saya, setelah kesana saya lihat lokasinya kurang cocok karena kalau tidak salah, agak di jalan kecil, katanya, hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, usai disidangkan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KAMIS (15/08/2024) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, nama Fify Mulyani muncul dalam dakwaan kasus TPPU Gazalba Saleh.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap berbagai cara dilakukan Gazalba Saleh untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Salah satunya adalah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fify Mulyani di Kota Sedayu di Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.

Uang yang dibayarkan untuk pembayaran KPR mencapai Rp3,891 miliar.

“Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, pembelian tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama Fify Mulyani,” kata jaksa dalam dakwaannya.

“Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani membayar biaya reservasi sebesar Rp 20.000.000 dan uang muka sebesar Rp 390.000.000 dalam enam kali angsuran,” lanjut jaksa.

Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh sebagai tergugat terkait dengan penerimaan gratifikasi sebesar S$18.000 dari pihak yang berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahir Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa hukum Ahmad Riyad sebagai pengacaranya.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.600.000 dari penuntutan kasus lain di Mahkamah Agung.

Total gratifikasi dan TPPU yang diterima Gazalba Saleh sebesar Rp 25.914.133.305.

“Bahwa terdakwa selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menerima gratifikasi sebesar S$18.000 seperti dalam dakwaan pertama dan pendapatan lain-lain berupa S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.600.000,00,” dia menyatakan. jaksa KPK dalam dakwaan.

Akibat perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP.

Kemudian dia juga diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsinya sehingga ikut dijerat TPPU.

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *