Laporan reporter Tribunnews.com Da Nang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan akan segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ), termasuk keputusan Irman Guzman yang dapat mengikuti pemilihan DPD RI. Anggota daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
Tindak lanjut ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.
Dalam perkara putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Guzman dalam pemilihan anggota DPD RI di provinsi Sumatera Barat.
Karena putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diumumkan, maka KPU dengan sendirinya akan mengikuti apa yang disampaikan putusan MK terhadap DPD di daerah pemilihan Sumbar, kata Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa, kepada wartawan . (6/11/2024).
Pasalnya, dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan jajaran penyelenggara pilkada yang menjadi lokus HNI. Dalam rapat koordinasi ini dibahas petunjuk teknis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan pelaksanaan Mahkamah Konstitusi.
“Dan dalam waktu dekat, KPU akan mengumpulkan KPU daerah yang menjadi tempat pengambilan keputusan legislatif PHPU tahun 2024 untuk memberikan arahan teknis,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan PSU yang kemungkinan bertepatan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU menyatakan sudah lama terbiasa dengan keserempakan tersebut.
Idham mencontohkan, pada penerimaan calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, fase ini bertepatan dengan keterlibatan pejabat sementara, serta fase pemutakhiran daftar pemilih dengan sinkronisasi data jumlah pemilih potensial (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (PDL).
“KPU dan KPU daerah digunakan untuk tahapan yang serentak atau serentak,” kata Idham.
“Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. CPSU dan CPSU di daerah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan keadilan pemilu dengan cara yang baik, ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Irman mengungkap identitasnya sebagai mantan narapidana saat bergabung dengan PSU.
Sebagai informasi, Irman Guzman merupakan mantan narapidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.
Peninjauan kembali (PK) Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), sehingga hukuman penjara Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta, serta kurungan satu bulan.
Mahkamah Agung menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (24/9/2019).