KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

BERITA TRIBUNE.

Nirmala diketahui merupakan salah satu tersangka terlibat korupsi pembangunan Bangunan Sementara (TES)/Tsunami dan Dinas Konstruksi dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Lingkungan Hidup (PBL) dalam pelaksanaan proyek di Provinsi NTB, Ma’ Kementerian. Pekerjaan Umum dan Tsunami. Perumahan (PUPR) pada tahun 2014.

Hari ini Nirmala dipanggil sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan dalam keterangannya, “Tes tersebut dilakukan di ruang kerja Gedung Merah Putih KPK.”

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi gedung Tsunami di NTB. Sejak tahun 2023, penyelidikan dugaan korupsi terus dilakukan.

Sejauh ini baru dua orang tersangka yang ditetapkan, informasinya satu adalah pejabat pemerintah dan satu lagi anggota BUMN.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala selaku PPK dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM).

Saat proyek dimulai, Aprialely Nirmala menjabat sebagai Kepala Departemen Konstruksi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Satker PBL) Kementerian yang mewakili PUPR NTB.

Proyek tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 20 miliar. 

Saat ini defisit pemerintah sekitar Rp 19 miliar dan bisa bertambah seiring perhitungan yang terus dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding hal yang terjadi justru menurunkan kualitas pembangunan.

Selain itu, peneliti KPK dan Badan Keuangan dan Pembangunan Nasional (BPKP) juga menentukan lokasi terjadinya Tsunami di NTB.

Penilaian ini berkaitan langsung dengan upaya mengkuantifikasi kerugian yang dialami pemerintah akibat korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *