TRIBUNNEWS.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait kritik Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mahfud menegaskan, ada surat edaran dari Yandri Susantho yang berisi instruksi kepada kepala desa Serang, Banten di kawasan Kramatwatu untuk mengikuti kegiatan Tasyakuran dan hari Santri.
Acara ini diadakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 2 mendiang Hj. Bismawati binta Baddin (Ibu dari Yandri Susanto).
Menanggapi hal tersebut, Yandry mengaku ada kesalahan dalam penulisan surat tersebut.
Meski demikian, Yandry meyakinkan surat undangan tersebut tidak bermaksud untuk disalahgunakan terhadap dirinya dan keluarganya.
“Nanti bisa kita perbaiki, tapi tidak bisa disalahgunakan lagi, tidak bisa dirusak,” kata Yandri dari Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholay Mamun di Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ) diambil dari TribunBanten.com.
Yandri menegaskan, tidak ada unsur politik dalam undangan dan upacara tersebut.
Istri Yandri, Rathu Sakia, diketahui menjadi calon Bupati Serang pada Pilkada 2024.
“Tapi hari ini (kejadian) hari Santri, menyeret ibu kami, dan alhamdulillah tidak ada unsur lain,” kata Yandri.
Dan Yandri mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD yang telah mengingatkannya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
“Kami berterima kasih kepada Pak Mahfud yang telah mengkritisinya dan Insya Allah tidak akan kami lakukan lagi,” kata Yandry.
Kritik terhadap Mahfud
Mahfud MD mengkritik Yandry Susanto yang menggunakan kop surat resmi Kementerian.
Untuk instansi pemerintah, PDT Desa, Yandri Susantho menulis surat berisi undangan kepada RT dan kepala desa se-Kabupaten Serang.
Undangan ini disampaikan melalui surat undangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Desa PDT No. 19/UMM.02.03/X/2024.
Surat undangan dari Menteri Desa P.D.T dalam rangka kegiatan tarik ibu Yandri Susanto, Hari Santri dan Syukuran.
Kegiatan ini mengundang kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, ketua RT, RW, PKK dan kader Posyandu.
Mahfud MD menyebut tindakan Mendes Yandri dinilai salah.
Menurut Mahfud, kegiatan swasta harus atas nama individu dan bukan atas nama lembaga. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggunakan surat bertajuk menteri. (Tangkapan layar akun Instagram Mahfud MD)
Kritikan Mahfud tersebut diungkapkan melalui Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Selasa (22/10/2024).
“Hari ini masih sangat dini, ketika seorang teman bercerita kepada saya bahwa ada menteri baru yang mengundangnya ke peringatan dua tahun (hari kematian) ibunya dengan membawa surat berkop resmi dan stempel terima kasih kepada Pondok Pesantren. kementerian,” tulis Mahfud seperti dikutip Selasa (22/10/2024).
“Kalau memang ada suratnya salah. Kop surat dan stempel resmi tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga, termasuk pesantren dan ormas. Sebaiknya hati-hati menggunakan atribut dan simbol pemerintah,” imbuhnya. .
Artikel ini tayang di TribunBanten.com dengan judul Mendes Tanggapi Kritik PDT Yandri Mahfud MD: Tak Bisa Dilakukan Lagi.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBanten.com/Abdul Rosid)