Laporan dari Tribunnews.com, Fersianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan transparan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2025.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan menjaga stabilitas daya beli.
“Pertama daya beli, bagaimana daya beli masyarakat saat ini? Lalu bagaimana prospek perekonomiannya, apakah kenaikan pajak akan berdampak positif bagi masyarakat atau tidak,” kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/12). /2024).
Herman menegaskan, pemerintah harus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak menghadapi tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.
“Sepanjang bisa dijelaskan, kalau bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga kelangsungan hidup masyarakat, saya kira perlu dijelaskan,” kata Herman.
Herman juga menyoroti pentingnya peran Menteri Keuangan Shri Mulyani dalam memastikan komunikasi yang jelas dengan masyarakat.
“Menteri Keuangan sebagai lead sector harusnya menjelaskan hal ini secara gamblang kepada masyarakat.
Para pemimpin Kongo dan Presiden Prabowo Subianto sepakat bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan tetap berlaku pada Januari 2025.
Kesepakatan itu disetujui saat beberapa pimpinan DPR mengunjungi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis.
Mereka antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun, dan Ketua Komisi III Habiburokhman.
Misbahun menjelaskan, kenaikan PPN sebesar 12 persen bersifat selektif.
“Hasil pembicaraan dengan Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang kelanjutan PPN sesuai jadwal yang ditentukan dalam undang-undang, yakni 1 Januari 2025. Namun selanjutnya akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12%. hanya berlaku untuk barang mewah.
“Seleksi terhadap beberapa barang, baik lokal maupun impor, terkait dengan barang mewah,” ujarnya.
Menurut dia, menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. hanya akan menimpa konsumen barang mewah.
Sedangkan masyarakat yang membeli barang nonmewah tetap dikenakan pajak sebesar 11%. Tarif PPN.
“Komunitas yang lebih kecil akan tetap menerapkan tarif PPN saat ini,” kata Misbahun.