TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak hanya postingan Aipda Nixon Pangaribuan (41) yang menjadi perhatian netizen.
Sosok mantan istri polisi Aipda Nixon Pangaribuan (41) yang tega membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas semangka seberat 3 kilogram kini menyedot perhatian.
Ada juga pesan dari mantan istri tentang drama dan toksisitas.
Mantan istri Ipda Nixon itu ingin menunjukkan bahwa dirinya kini sudah bebas dari hal tersebut.
“Tidak ada racun dan tidak ada drama,” tulis RB kembali.
Foto mantan istri Ipda Nixon
Aipda Nixon nekat menganiaya ibu kandungnya di Desa Dayuh, Kecamatan Sileungsi, Kabupaten Bogor hingga meninggal dunia pada Minggu malam (1/12/2024) karena stres akibat rumah tangganya yang berantakan.
Mantan istri Aipda Niskon inisial RB berasal dari Ciamis.
Aipda Nikson Pangaribuan menikah dengan wanita berinisial RB pada tahun 2016.
Aipda Nixon membagikan foto pernikahannya di akun media sosialnya.
Kemudian mereka berdua memiliki seorang putra.
Namun pernikahan mereka di tengah jalan kandas dan keduanya memutuskan bercerai.
Ketua RT Hameed mengungkap kasus tersebut terkait rumah Aidpa Niskan.
“Dia punya istri, punya anak, istrinya orang Siam, lalu bercerai,” Ketua RT setempat Hamid dikutip YouTube tvOneNews, Selasa (3/12/2024).
Namun Hamid menduga Aipda Nixon Pangaribuan mendapat tekanan usai bercerai dengan istrinya.
“Dia bilang: ‘Pak RT, (mantan istri) saya mengancam saya’. Mungkin saja (stres karena keluarga),” kata Hameed.
Percaya diri pada mantan istri: beracun dan bebas drama
Pada Juli 2024, RB memposting foto dirinya berada di ruangan mirip kantor polisi.
“Aku tidak akan pulang tanpamu… #maison,” tulisnya.
Sementara itu, di postingan terbarunya, RB membagikan momen liburannya ke Badung, Bali.
Dalam video tersebut, RB memberi caption tentang drama dan toksisitas.
RB ingin menunjukkan bahwa dirinya kini sudah terbebas dari hal tersebut.
“Tidak ada racun dan tidak ada drama,” tulis RB kembali.
Menampilkan versi ketua RT Aipda Nikson
Ketua RT Hameed mengatakan Aipda tampak stres pada Nixon
Hameed mengatakan, Aipda Nixon memiliki sifat mudah berubah.
RT Hameed mengatakan, pelaku pembunuhan ibu kandungnya mengalami depresi.
“Mohon maaf kalau dia penjahat, dia stres. Kadang benar, kadang tidak. Jaraknya 300 meter dari rumah bapakmu,” aku Hamid.
Meski demikian, Hameed mengaku belum mengetahui banyak soal sosok Aipda Nixon.
Namun belakangan muncul kabar bahwa Ipda Nixon kerap menimbulkan masalah lingkungan.
“Seperti yang kalian tahu, kalian (pelaku) dan warga tidak pernah tawuran lho, tapi ini jauh dari rumah. Warga tidak melaporkan Nixon seperti itu, wajar saja,” tambah Hameed. .
Lebih lanjut, Hameed membeberkan fakta warung korban yang disebut-sebut sebagai tempat jual beli minuman keras.
Hamid mengungkapkan, lapak korban hanya menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari.
“(Di rumah korban) mereka berjualan sembako lho, sembako, kacang-kacangan, jajanan seperti itu,” jelas Hameed.
Percayalah pada mantan istri Ipda Nixon
Sementara itu, Ipda curhat kepada Nixon tentang mantan istrinya, sebelum Ipda menghina ibu kandungnya.
Dalam perbincangannya dengan Ketua RT, Ipda Nixon Pangaribuan, ia diduga stres dengan urusan rumah tangganya.
Ketua RT setempat Hameed mengatakan, lima hari sebelum polisi membunuh ibu kandungnya di Bogor, dia sempat mengunjungi rumah si pembunuh.
Saat itu, penyerang memberi tahu Hamid tentang rumahnya.
“Lima hari yang lalu ayahku pergi ke rumah si pembunuh dan dia menawariku kopi. “Apakah Arti minum kopi? “Saya bilang ‘jangan repot-repot’, dia membuatkan kopi, ngobrol sekitar 30 menit,” kata Hameed.
Rupanya saat itu Aipda Nixon Pangaribuan meyakinkannya tentang mantan istrinya.
Ipda Nixon diketahui kini sudah berpisah dengan istrinya.
“Dia punya istri, punya anak, istrinya orang Siam, lalu dia bercerai,” kata Hameed.
“Dia bilang, ‘Pak RT, saya di-bully’, katanya, saya tidak tahu,” lanjut Hamid. Aipda Nixon Pangaribuan dan istrinya. Nixon membunuh ibu kandungnya dengan cara memukul kepalanya dengan tabung gas di Ciliungsi, Bogor. Nixon sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat untuk mengatasi gangguan jiwa yang dialaminya. (dok. Tribunnews Bogor)
Ia menduga Aipda Nixon Pangaribuan mendapat tekanan karena isu tersebut.
“Mungkin saja (stres karena keluarga),” ujarnya.
Sebab saat ini Hamid mengetahui bahwa Aipda Nixon Pangaribuan adalah orang baik.
“Sepertinya dia stres, saya kenal baik dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya sangat akrab,” ujarnya.
Kronologi Penganiayaan Ibu Persalinan
Korban Herlina Sianipar (61) pemilik supermarket di Silengsi, Bogor.
Sebelum menghabisi nyawa ibunya, Nixon diketahui sempat bertengkar.
Namun emosi yang memuncak membuat Nixon Pangaribuan memejamkan mata, tak menyangka warga yang hendak berbelanja di toko saat itu langsung menyaksikan setiap aksinya.
Sementara itu, warga sekitar yang sedang berbelanja di dekat warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke tanah.
Kemudian dia mengambil botol gas seberat 3 kg dari toko dan memukul kepala anak tersebut sebanyak tiga kali.
“Saat saksi mengetahui hal itu, dia lari karena takut, kemudian saksi menceritakan kepada temannya dan menelepon kembali temannya,” kata Kapolsek Silungsi Kompol Wahyu Maduranshya Putra, Senin (2/12/2024).
“Setelah itu ambulans dari pihak karnaval meluncur ke lokasi kejadian dan membawa korban ke RS Canary,” lanjutnya. Aipda Nixon Pangaribuan (41), polisi yang menganiaya ibu kandungnya di Bogor, terpaksa melakukan penebusan dosa di penjara. (Kolase foto TribunnewsBogor.com/ist)
Korban dinyatakan meninggal setibanya di Rumah Sakit Canary dan penyerang melarikan diri dengan truk pikap Suzuki.
Sementara itu, polisi beberapa saat kemudian mengaku telah menangkap Nixon.
Nixon Pangaribuan sudah ditangkap, kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wayu Anggoro.
“Kita sudah bersama Propam Polda Metro Jaya dan sedang didalami,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan akan dilakukan oleh Polres Bogor, sedangkan kode etik akan ditegakkan oleh Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, pria dengan dua bunga melati emas di pundaknya mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan.
Dia meyakinkan, proses hukum terkait kasus ini akan terus berjalan secara transparan.
“Saya tekankan sekali lagi, saya tidak main-main dengan kejadian ini, apalagi menyangkut ibu saya sendiri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jaringan tribun/thf/TribunMedan.com/Tribunnews.com)