Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat Nugrahi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual Mario Dandi Satrio terhadap mantan pacarnya AG berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara anak korban AG, Mangata Toding Alo mengatakan, anak AG dan ibunya menjadi saksi dalam persidangan.
Oleh karena itu, kami hadir tadi untuk mendampingi anak korban yang menjadi saksi hari ini dalam persidangan penganiayaan anak Mario Dandy, kata Mangata Toding kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Mangatta kemudian mengatakan, karena keterbatasan waktu pemeriksaan, ibu AG akan diperiksa pada tanggal persidangan berikutnya. Sementara itu, dia menjelaskan sidang digelar secara tertutup.
“Ada informasi tentang anak A.G, ada juga informasi dari ibu A.G. Namun karena waktunya tidak mencukupi, ibu A.G akan menjadi yang berikutnya di pengadilan. “Kasusnya harus ditutup pasti karena merupakan pelecehan seksual dan dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hukuman terhadap Mario Dendi Mangata Toding mengatakan, pihaknya berharap hukumannya seadil-adilnya.
“Seadil-adilnya,” harapnya.
Secara terpisah, Andreas Nakhot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, mengomentari tudingan kliennya dari pihak JPU.
Mario Dandy diketahui didakwa berdasarkan Pasal 81(1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak no. 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, juncto pasal 64(1) KUHP.
“Kita lihat saja, karena di berkas sudah dibuktikan oleh JPU, jadi kita lanjutkan saja. Kami hanya mengikuti proses yang sudah berjalan. Nanti kami juga akan membela yang dituduhkan, kata Andreas Nachot kepada wartawan.
Sementara sidang selanjutnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dendy akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari jaksa.
Sementara pantauan praperadilan Tribunnews.com berlangsung di ruang sidang Mudjono, terdakwa Mario Dandy tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
Mario Dandy tampak mengenakan pakaian pelindung.
Ia juga terlihat menutupi wajahnya dengan masker.
Tak hanya itu, Mario juga menutupi wajahnya dengan topi dari sweter yang dikenakannya.
Sementara sidang digelar tertutup.
Mario Dandy sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengambilan sumpah Poldo Metro Jay pada Senin (3/7/2023).
Tersangka diketahui setelah polisi melimpahkan kasus tersebut dari penyidik ke penyidik.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D, Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2022.
Terlepas dari kasus tersebut, putra Rafael Alun Trisambado kini tengah menghadapi hukum usai memperkosa Crystalline David Ozora beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, Mario divonis bersalah oleh majelis hakim dan kini tengah menjalani hukuman 12 tahun di Lapas Kelas 1 Salembo.