Budi Arie: Tak Ada Satu pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judi Online Komdigi

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membenarkan tak terlibat dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi perjudian online (judol).

Ia mengaku tidak ada orang terdekatnya, khususnya kelompok relawan ProJo (ProJokowi), yang terlibat dalam insiden perjudian online tersebut. 

“Ahli saya tidak ada yang terlibat. PROJO (Pro Jokowi) tidak ada yang terlibat,” kata Bodi Iri, Kamis (12/12/2024). 

Buddy Erie mengatakan, belum ada indikasi dirinya terlibat kasus perjudian online terhadap pekerja Kamdigi. 

“Belum ada tanda-tanda apapun yang bisa menyentuh saya secara hukum,” kata Bodi. 

Selain itu, Budi Ari mengaku tidak pernah menandatangani kontrak untuk melindungi Jodol.

“Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis untuk melindungi jodol. Tidak ada kelompok jodol yang mencegah keruntuhan. Tidak ada aliran dana,” kata Budi. 

Ia membuktikan keseriusannya dalam memerangi perjudian online. 

Dia melanjutkan, “Saya seorang menteri yang serius untuk menghapuskan pengadilan.”

Sebelumnya, Buddy diminta bersaksi sebagai saksi dalam kasus perjudian online yang melibatkan pejabat koruptor. 

Ia mengatakan, keikutsertaannya dalam pemanggilan tersebut merupakan ujian sebagai warga negara yang taat hukum. 

“Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya harus membantu polisi untuk menindak perjudian online di kawasan Kamdigi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (12/12/2024). 

Saat ini, Badi juga membantah adanya penggeledahan rumahnya terkait hal tersebut. 

Jawab Badi sambil berjalan. 

Selain itu, Badi juga meminta masyarakat berhenti mencemarkan nama baik dirinya dan kebohongannya terkait masalah tersebut. 

Aya menegaskan, pemeriksaannya hari ini sebagai alat bukti. 

Benar, saya sudah berikan buktinya, jadi berhentilah memfitnah dan berbuat curang, karena dia akan membakar dirinya sendiri, kata Badi. 

Budi Arie mengaku siap membantu memberantas perjudian online. 

Menurutnya, menghilangkan perjudian online membutuhkan konsistensi dan tekad.

Kedua, menghilangkan perjudian online adalah tugas federal kita sebagai warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan tekad untuk menuntaskan penghapusan perjudian online, terutama demi keselamatan masyarakat, kata Bodi. 

Polda Metro Jaya diketahui telah merilis nama 24 orang yang diduga terlibat kasus mafia siber, termasuk pegawai Kamdigi. 

Total penyidik ​​menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Carioto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024) saat jumpa pers. 

Carioto mengatakan, pengelola situs bandar atau perjudian tersebut berjumlah empat orang, masing-masing berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya menjadi pelamar website judi online yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Ketiga terdakwa terlibat pencatatan nama situs judi online dan pengumpulan uang jaminan dari agen antara lain A alias M, MN, dan DM. 

Tersangka AK dan AJ bertugas menyensor suatu situs judi online agar tidak diblokir. 

Pegawai Komdigi yang didakwa berjumlah sembilan orang, masing-masing bermula DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Mereka menggunakan kekuatan untuk memblokir situs web.

Dua orang pertama D dan E terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, oknum berinisial T turut berperan dalam perekrutan tersangka. 

(Tribunnews.com/Milani/Abdi Ryanda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *