Greenpeace Indonesia Pertanyakan Motif Pemerintah Berikan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Wartawan TribuneNews24.com, Rahmat W Nugraha melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Public Engagement and Action Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid, mempertanyakan keputusan pemerintah yang membolehkan organisasi keagamaan mengelola tambang di Indonesia.

Dia khawatir aturan tersebut akan mengkooptasi ormas keagamaan.

“Kita perlu melihat niat pemerintah memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan. Kekhawatiran kita adalah mengkooptasi ormas keagamaan,” kata Khalisa Khalid kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (15/7/2024).

Khalisa menuturkan, belakangan ini ormas keagamaan sangat kritis terhadap isu lingkungan hidup.

“Kami tahu bahwa jamaah keagamaan mendapat kecaman karena masalah lingkungan dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Menurut Khalisa, dari sekian banyak kasus yang dibela organisasi lingkungan hidup dan pertanian, yang menjadi korban industri pertambangan sebagian besar adalah jemaah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

“Kami tekankan niat pemerintah memberikan izin ini,” jelasnya

Seperti diketahui, organisasi keagamaan telah mengantongi izin khusus usaha pertambangan (WIUPK) di kawasan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mulai berlaku pada 30 Mei 2024.

Sementara itu, Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sementara itu, pada akhir pekan ini, Muhammadiyah baru akan memutuskan apakah mereka bisa mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *