TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi perdagangan timah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ( 22.7.2024).
Kedua tersangka merupakan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Representasi itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, setelah selesainya dua berkas atau keterangan P-21 oleh Kejaksaan Agung (JPU).
Daftar tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini dan total kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini, enam tersangka didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Selain itu, ada juga yang diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, karena menghalangi keadilan atau obstruksi keadilan.
Menurut Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 miliar.
Kerugian yang dimaksud antara lain harga sewa smelter, pembayaran penambangan timah ilegal, dan kerusakan lingkungan, dalam hal ini Harvey Moeis diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir beberapa perusahaan penambangan ilegal.
Perusahaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Penambangan liar dilakukan melalui kegiatan penyewaan peralatan dan pengolahan timah.
Namun sebelum mencapai hal tersebut, Harvey Moeis terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat perusahaan negara PT Timah selaku pemilik IUP.
Pejabat yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) mantan Dirut PT Timah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam representasi tersebut, barang bukti yang disita dari Harvey Moeis sebanyak 11 unit atau tanah dan bangunan sebanyak 8 unit. kendaraan detail termasuk 2 unit Ferrari, Mercedes Benz dan Mini Cooper.
Lalu ada 88 tas, 141 buah perhiasan, dan mata uang asing senilai USD 400 ribu, serta rupiah dan logam mulia senilai Rp 13.581.013.347 (juta).(*)