Laporan reporter TribuneNews.com Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sepakat partainya akan memberikan amnesti kepada pengguna narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas dengan beberapa menteri.
Menteri yang diundang dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo tersebut adalah Menteri Hukum RI Suprataman, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi Yusril Ihja Mahendra, dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
“Presiden sudah menyetujui pemberian amnesti,” kata Menteri Hukum RI Supratman, Jumat (13/12/2024) di Istana Negara, Jakarta, seraya meminta amnesti diberikan kepada masyarakat yang harus menjalani rehabilitasi penggunaan narkoba.
Namun, kata Supratman, jumlah pasti pengguna narkoba yang akan diberikan amnesti masih belum dihitung. Sebab, selama ini sudah terbit surat edaran Mahkamah Agung (MA) terkait narapidana yang tergolong pengguna narkoba.
“Apa yang diverifikasi pengguna saat ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yaitu 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan dalam surat edaran MA, 1 gram, maksimal 5 gram, mungkin jumlahnya segini dan lebih banyak lagi. “- dia menjelaskan.
Supratman mengatakan, pertimbangan grasi juga mencakup fakta bahwa lapas sudah penuh karena kasus narkoba. Apalagi, Presiden mengakui masih banyak narapidana yang berada dalam usia kerja.
“Kalau ternyata sudah bebas, Presiden usulkan pindah ke komponen cadangan. Kalau masyarakat usia kerja ya, tapi tetap kuat,” jelasnya.
Namun Supratman menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar dan terpidana status pengedar.
Dia menyimpulkan: “Kami sama sekali tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar, biarkan saja pengedar. Tidak akan ada permintaan maaf untuk ini.”