Saksi Ungkap 5 Pemasok Bijih Timah ke PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis, Ada Nama Adam Marcos

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi persidangan tipikor mengungkapkan, perusahaan timah tersebut memberikan bijih timah kepada Refined Bangka Tin (RBT), sebuah pabrik peleburan swasta yang diwakili terdakwa dan suami Sandra Devi, Harvey Moise.

Kepala Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri mengatakan, pihak yang memasok bijih timah ke PT RBT ada lima mitra, terdiri dari satu mitra CV dan dua mitra perseorangan.

Pernyataan Dian bermula saat jaksa memeriksa siapa saja pemasok bijih timah untuk lima perusahaan metalurgi swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dari 5 perusahaan peleburan logam tersebut, jaksa juga meminta penyidikan terhadap pemasok bijih timah, salah satunya PT RBT.

“Bu, bisa disebutkan afiliasi 5 perusahaan metalurgi, misalnya RBT, bisa dijelaskan perusahaan mana saja yang menyuplai bijih ke RBT, tanya jaksa pada Rabu (18/9) di Sidang Tipikor Jakarta?” / 2024).

“Dari informasi yang kami terima dari UPPM pak, mitra penambangan RBT ada lima, tiga dalam bentuk CV dan dua dalam bentuk perorangan,” kata Dian.

Dian kemudian memperkenalkan mitra yang dalam hal ini berperan sebagai pemasok bijih timah ke PT RBT.

Mereka antara lain CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Abadi serta kontributor individu yaitu Adam Marcos dan Peter Sianatha.

Adam Marcos dikenal sebagai General Affairs Officer (GA) PT RBT, sedangkan Peter merupakan karyawan PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.

Keduanya diketahui pernah mengirimkan bijih timah ke RBT di bawah arahan Harvey Moyes.

“Nilai totalnya?” tanya jaksa.

Total nilai RBT sebesar Rp 3,797 triliun (Rp 3,7 triliun), kata Dian.

Diketahui, Dian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mochtar Reza Pahlavi Tabrani selaku mantan Direktur PT Timah Tbk tahun 2016- 2021. , Emil Ermindra selaku mantan CEO PT Timah Tbk 2016-2020 dan MB Gunawan selaku pengelola utama PT Stanindo Inti Perkara (SIP).

Berdasarkan pemberitaan, berdasarkan dakwaan kejaksaan, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai 300 triliun. 

Perhitungan tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam hal uang yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang diajukan jaksa antara lain kerugian persekutuan dalam penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian pemerintah akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

Hal ini menjadi pertimbangan para ahli lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *