Hingga November 2024, Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK

 

Laporan dari reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema penyaluran subsidi energi LPG 3 kilo (kg) tidak akan diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam menerapkan subsidi LPG 3Kg yang tepat terus dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, antara lain dengan melakukan registrasi pengguna LPG 3Kg secara berkelanjutan melalui sistem digital Pertamina Merchant Application (MAP) yang digunakan di seluruh pangkalan LPG 3kg di seluruh Indonesia.

Hingga akhir November 2024, sebanyak 57 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di sistem MAP.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, upaya pendataan ini sangat penting untuk memastikan subsidi diberikan tepat sasaran. 

“Dengan mendata pengguna secara digital, kita bisa lebih mudah mengetahui siapa saja pengguna elpiji 3 kg dan berapa kebutuhannya,” jelas Heppy dalam keterangannya, Senin (20/12/2024).

Saat ini LPG 3 kg diperuntukkan bagi empat sektor pengguna utama yaitu rumah tangga, usaha kecil, petani sasaran, dan nelayan.

Pada seluruh sektor tersebut, penggunaan LPG 3 kg didominasi oleh rumah tangga dengan kontribusi sebesar 85 persen, sedangkan 14% sisanya digunakan oleh usaha mikro. 

“Jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus meningkat selama periode Januari hingga November 2024, hal ini menandakan sudah banyak masyarakat yang mendaftar untuk membeli LPG 3Kg di pangkalan,” kata Heppy.

Data yang terekam melalui MAP juga memungkinkan Pertamina Patra Niaga memantau distribusi dan kebutuhan LPG 3 kg di seluruh Indonesia dengan lebih akurat.

“Dari data dasar ini kita juga bisa melihat rata-rata pembelian LPG 3Kg per keluarga per bulan. Data ini membantu kita untuk melihat kewajaran biaya pembelian dan rata-rata konsumsi LPG 3Kg,” jelas Heppy. 

Upaya digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran subsidi dan mengurangi potensi penyalahgunaan penyaluran. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *