Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destriawan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pemerintah membahas kenaikan upah minimum lokal (UMP) pada kisaran 8-10% pada tahun 2025.
Ketua KSPI Saeed Iqbal mengatakan Kementerian Tenaga Kerja harus bernegosiasi dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk menyusun formula kenaikan upah.
Menurut perhitungan serikat pekerja, kenaikannya akan berkisar antara 8 hingga 10 persen.
Mengingat tingkat inflasi sekitar 2,5%, maka tingkat pertumbuhan ekonomi adalah 5,1%.
“Artinya 7,6%. Sementara kemarin kita mencapai 1,3%. Totalnya 8,9%. Masuk akal,” kata Saeed di Jakarta Pusat, Sabtu (11 Februari 2024).
Serikat pekerja juga mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyetujui revisi 21 pasal.
Termasuk soal penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 28. Hal ini mengubah masalah beberapa indikator, yang juga dikenal sebagai nilai alfa.
Pasal tersebut memuat pernyataan tambahan yang memperhatikan asas proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja atau karyawan.
Saeed mengatakan, selain persoalan upah, ada juga perubahan terkait pekerja outsourcing.
Apabila PKWT (kontrak kerja tetap) tidak lebih dari 5 tahun, termasuk perpanjangannya.
Berikutnya, KSPI juga menyinggung soal kepegawaian dan pemberhentian (PHK). Saat ini, PHK harus dilakukan melalui konsultasi antara perusahaan dan karyawan.
Said menjelaskan, “Perusahaan mempunyai kewajiban membayar upah selama proses perselisihan.”
Sementara itu, upah harus dibayarkan dan BPJS jaminan sosial tidak dapat dihentikan kecuali ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Ketenagakerjaan.
Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, kata Saeed.