TRIBUNNEWS.COM – Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam menggunakan transportasi darat massal favorit masyarakat Indonesia.
Dua di antaranya adalah Layanan Face Recognition Boarding yang sudah ada sejak September 2022, dan yang terbaru adalah KAI e-Porter.
Layanan pengenalan wajah bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses boarding. Layanan penumpang kereta api jarak jauh ini diterapkan di 20 stasiun di Jawa dan Sumatera.
Penumpang yang melakukan check in melalui aplikasi Access by KAI tidak perlu lagi menunjukkan KTP dan bukti cetak tiketnya. Cukup tatap kamera pemindai wajah dan hanya perlu beberapa detik untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas penumpang di sistem boarding KAI.
Sedangkan e-Porter merupakan aplikasi bagi penumpang kereta api yang ingin menggunakan jasa petugas untuk membawa barang bawaannya.
Dengan menggunakan aplikasi e-Porter, penumpang tidak perlu lagi khawatir dengan nominal yang ingin dibayar karena tarif pastinya sudah tertulis di aplikasi yaitu Rp 38.000 ribu untuk sekali penggunaan jasa porter. Tarif ini berlaku merata di 14 stasiun penyedia layanan e-Porter.