Insentif Mobil Hybrid 3 Persen Berlaku untuk Model Impor

Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menawarkan pajak penjualan Barang Mewah Milik Negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid pada tahun depan.

Insentif ini berlaku selama satu tahun, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, perwakilan pemegang merek (APM) diminta segera mendaftarkan produk yang dijualnya berteknologi hybrid.

Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan dorongan pembelian mobil hybrid berlaku untuk mobil buatan dalam negeri maupun luar negeri.

“Barang impor masuk dalam promosi, tapi sebagian besar sekarang diproduksi dalam negeri,” kata Faisol saat ditemui wartawan di Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut Wamenperin menjelaskan, kampanye tersebut akan berlangsung selama satu tahun dan dipastikan akan ada evaluasi ke depannya.

“Stimulus itu berlaku minimal satu tahun, ke depan akan dievaluasi kembali,” kata Faisol Riza.

Saat ini mobil APM hybrid yang paling banyak menawarkan model tersebut ke publik adalah Toyota Indonesia, disusul Suzuki.

Banyak APM lain yang juga memiliki lini produk hybrid, namun jumlahnya hampir sama. Namun ada juga pabrikan yang belum menawarkan mobil hybrid di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *