Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara tersangka Jarof Ricker, Handika Hongowongso mengatakan kliennya akan menempuh upaya pembelaan hukum terkait kasus dugaan broker di Mahkamah Agung.
Jaroff merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022.
Kasusnya kini ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejakung).
Saat ini kami sedang mempersiapkan segala kemungkinan pembelaan hukum untuk menangani kasus ini, kata Handika dalam keterangan resmi, Senin (28/10/2024).
Dia meminta semua pihak tidak mempublikasikan spekulasi yang mencoreng kredibilitas hakim MA di MA.
Sebab asas praduga tak bersalah tetap harus diusung.
“Kami mendorong semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan komentar yang dapat berujung pada persidangan melalui pers yang dapat merugikan kepentingan hukum klien kami dan merusak kredibilitas jajaran hakim Mahkamah Agung. ,” kata Hadika.
Ia pun berharap penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu juga diberikan hak-hak tersangka.
“Seluruh pihak yang merasa terhubung dengan klien kami agar menahan diri dan tidak menyikapi tindakan apa pun yang dilakukan tim Jampidsus di Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya,” kata Handika.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka kasus suap terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Sementara itu, Saroff diduga berkomplot dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) untuk memfasilitasi pengajuan kasasi kliennya ke Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran tersebut.
“Usai sidang pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik di Zambitzus menetapkan dua orang tersangka karena sudah cukup bukti permulaan adanya tindak pidana, yaitu ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” ujarnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar dalam jumpa pers di Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Kohr menjelaskan, ada konspirasi jahat antara Zaroff dan Lisa yang mencoba menyuap hakim yang mengadili kasus Ronald sebesar Rp 5 miliar.
Dari konspirasi tersebut, Lisa Zaroff menjanjikan pembayaran sebesar Rp 1 miliar.
Mahkamah Agung telah meminta LR ZR untuk terus berusaha menyatakan Ronald Tannoor tidak bersalah di akhir kasusnya, kata Gohr.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan menyiapkan uang tunai atau uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA dan ZR akan mendapatkan Rp1 miliar sebagai imbalan atas jasanya,” lanjutnya.
Kohar mengatakan, dirinya berniat membayar Rp 5 miliar kepada tiga hakim MA, S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Terkait hal itu, Kohar mengatakan, berdasarkan keterangan Zarop, tersangka mengaku sudah bertemu hakim di Mahkamah Agung.
Namun, jumlah multi-crore tersebut belum dibayarkan kepada hakim, katanya.
“Menangkap (mentransfer uang) adalah rencana jahat. (Tapi) kami sedang menyelidiki apakah kami menemukannya atau tidak,” jelasnya.
Selain Saroff, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus suap.
Adapun Sarop, Kohar mengaku dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Junkto Pasal 15 Junkto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12B dibaca dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Lisa disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka LR dalam kasus ini tidak akan ditahan karena sudah dilakukan penyidik terhadapnya,” tutupnya.