Ketika Harvey Moeis Bikin Kesal Hakim di Persidangan

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moise mendapat teguran karena memberikan jawaban yang tidak konsisten atas pertanyaan hakim.

Pada saat itu, Hakim Harvey merasa kesal karena seringnya dia menyela pertanyaan yang belum selesai.

Momen itu terjadi saat Harvey hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4/2024) dalam sidang korupsi perdagangan komoditas timah berikutnya.

Para terdakwa dalam kasus tersebut antara lain pemilik asli CV Venus Anti-Pracasa (VIP) Tamron Aung, CEO CV VIP Hasan Tji, Komisaris CV VIP Kwang Jung, dan Manajer Operasional CV Boyung. VIP Ahmed Albani.

Awalnya, Hakim Anggota Alfis Setiwan sempat menanyakan minimal dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima dari sumbangan smelter Normal 4 persen.

Hakim pernah bertanya berapa banyak yang didapatnya.

Suami aktris Sandra Devi menjawab, “Ada lagi, Yang Mulia.”

“Berapa minimalnya?” tanya hakim.

“Tidak ada ukuran minimum,” kata Harvey.

“Tidak, apa yang kamu dapat?” Harvey langsung menyela wasit.

Hakim, yang marah karena interupsi Harvey dalam interogasi, menegur suami artis Sandra Devi.

Hakim Alphys langsung meminta Harvey mendengarkan pertanyaannya lalu berbicara.

“Jadi dengarkan dulu pertanyaanmu, jangan asal bicara, sepertinya kamu sudah memutuskan apa yang akan kamu katakan. Makan saja seperti itu, oke?”

Hakim berkata, “Pertanyaan saya sudah didengarkan terlebih dahulu, jadi tidak ada hubungannya dengan penjelasan Anda.

Hakim Alfis kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai jumlah minimal yang diterima Harvey dari Dana CSR.

Saat ditanyai hal tersebut, Harvey mengaku belum mencatat jumlah minimal yang diterima dari empat smelter tersebut.

“Yang Mulia, saya tidak pernah menyadarinya, tapi jumlahnya bervariasi,” jelas Harvey.

Nilainya berapa minimalnya, 10.000, 20.000, berapa minimalnya?

Harvey berhenti dan menjawab bahwa uang yang diterimanya tidak dicatat.

“Saya tidak ingat transaksinya apa, Yang Mulia,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moyes umumnya dituduh menangani uang perlindungan penambangan timah ilegal.

Harvey didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 56.1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, perkara pidana diajukan dengan alasan telah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sehubungan dengan perbuatannya menyembunyikan penghasilan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010. Pencucian Uang berdasarkan Pasal 56(1) KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *