Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga korban pembunuhan dan penyiksaan Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Pengadilan Tinggi (MA) (Bawas) pada Rabu (31/7/) 2024) .

Diketahui, ketiga hakim tersebut terdiri dari Ketua Hakim Erintuah Damanik, dan Hakim Madya Heru Hanindyo serta Mangapul.

Laporan ini dibuat karena keputusan hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang didakwa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Afriyanti.

Hal itu diungkapkan pengacara Keluarga Dini, Dimas Yemahura.

Agenda kami hari ini adalah melaporkan kepada tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara mendiang Dekan Sera Afrianti, kata Dimas, dilansir Tribun Jabar, Rabu (31/7/2024). ).

Dimas mengatakan, keluarga Dini merasa ketiga hakim PN Surabaya tidak adil saat memberikan putusan kepada Ronald Tannur.

Tak hanya itu, hakim juga menilai tidak jujur ​​dan tidak bijaksana memberikan terdakwa Ronald Tannur yang menyebabkan meninggalnya Dekan Sera.

Saat memeriksa saksi, hakim seringkali menghalangi saksi untuk memberikan kesaksian.

“Karena kita lihat di sana, saya juga mengetahui bahwa saat pemeriksaan para saksi, ada hakim yang biasa menghentikan para saksi saat memberikan keterangan,” jelas Dimas.

Dimas mengatakan, tudingan kelompoknya dibuktikan dengan putusan hakim yang bertentangan dengan fakta hukum dalam kasus ini.

Hakim pun tampak menghilangkan bukti-bukti terkait tanpa membandingkannya dengan bukti lain.

Mereka juga menilai hal itu melanggar asas kebenaran dalam menentukan diskresi hakim dalam memutus perkara.

“Maksudnya apa? Ini bukti yang sah, dengan asumsi bukti ini bukannya tanpa perbandingan dan hanya pendapat pribadi hakim.”

Tentunya hal ini melanggar asas kebenaran dalam menentukan diskresi hakim dalam memutus perkara, kata Dimas. Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tak berwenang mengusut hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menyatakan hingga saat ini belum memeriksa majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Di Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan tidak ada permintaan pemeriksaan terhadap hakim Erintuah Damanik cs.

Jadi sampai saat ini belum ada laporan dari pengadilan yang meminta penyidikan atau penyidikan kepada hakim, kata Alex, Senin (29/7/2024).

Karena belum ada laporan yang perlu didalami, kata dia, kini Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bekerja seperti biasa.

Sebelumnya, warga berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya akibat ditemukannya Ronald Tannur.

Hal itu dipicu aksi demonstrasi massa yang mengenakan karangan bunga dan duduk bersila di lantai gereja.

Alex mengatakan pengadilan tidak berwenang menangani permohonan perdata. Termasuk permintaan pemeriksaan terhadap tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Yang bisa melakukan pemeriksaan hanya Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung. Seharusnya MA juga menerima delegasi dari Bawas (badan pengawas) Mahkamah Agung,” ujarnya.

Saat ini lembaga pemerintah selain kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan tersebut adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Mult Fajar Nur Dewata, timnya akan melakukan penyelidikan.

Pada dasarnya mereka berhak mengambil inisiatif jika dirasa keputusannya salah.

Tindakan itu diperkuat Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, yang mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Sebenarnya KY kini punya dua landasan untuk mengusut putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak cipta dan hak pelaporan.

Kini KY dikabarkan sedang menganalisis berbagai barang hasil penyidikan dan dokumen bukti yang ada untuk dijadikan bahan penyidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan, ujian hakim harus lulus dengan cara tertentu. Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan putusannya atas kasus meninggalnya janda Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra mantan DPR RI dituding membunuh Dini usai adu mulut di Blackhole KTV Club Surabaya pada Oktober 2023, ia dibebaskan.

Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik membacakan putusan di Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan, tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan JPU, meski tuntutan pertama mencapai ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Pengadilan telah mempertimbangkan secara matang dan tidak menemukan bukti nyata bahwa terdakwa bersalah sebagaimana yang didakwakan,” kata Ketua Hakim saat membacakan putusannya.

Gregorius Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas itu pun senada.

Air mata mulai jatuh saat dia mengeluarkan kacamatanya untuk menyekanya beberapa kali.

Usai persidangan berakhir, dia mengisyaratkan langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti nanti saya sampaikan ke pengacara. Yang penting Tuhan sudah membuktikannya,” ujarnya lega.

Kuasa hukumnya, Sugianto, menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan keadilan telah ditegakkan.

Menurut dia, tidak adanya saksi yang dapat membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur dibunuh menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan tersebut.

Tak pelak, banyak pengunjung pengadilan yang terkejut dengan keputusan tersebut.

Pasalnya, dalam persidangan yang berlangsung Oktober 2023, dari hasil rekonstruksi Polrestabes Surabaya, terdapat 41 adegan aksi kekerasan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Keluarga Almarhum Dini Sera Laporan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberhentikan Ronald Tannur.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jabar/Ravianto)

Baca cerita lain tentang anak seorang legislator yang membunuh pacarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *