TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih belum diketahui keberadaannya.
Ia menghilang seolah ditelan tanah.
Ia belum tampil di hadapan publik sejak kasus OTT KPK dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Pertanahan (PUPR).
Bisakah Sahbirin Noor “bersembunyi” sebentar?
Apalagi saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka, namun
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya tidak ditangkap KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Penyidik akan memanggil yang bersangkutan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2024).
Sekadar informasi, Komisi Korupsi (KPK) telah melarang Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Di tengah status rahasia, Sahbirin Noor berjuang di KPK.
Ia mengajukan gugatan untuk ditetapkan sebagai tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum persidangan dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana pada Senin, 28 Oktober 2024.
Paman Birin mendaftarkan permohonannya pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diselidiki dan disidangkan oleh Hakim Tunggal Afrizal Ketua dan Wakil Panitera Komar.
Belum ada formulir permohonan yang dimuat di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP).
Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kenyataan bahwa persidangan merupakan hak bagi siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK mempersilakan penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan di muka persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tessa mengatakan KPK pasti akan mendalami pengaduan Sahbirin Noor.
“Akan dikaji dan diawasi KPK melalui Barbiro sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kasus dakwaan
Sahbirin Noor dikabarkan diduga terlibat penerimaan suap dan/atau hibah oleh KPK.
Ketua DPD Golkar Kalsel ini diduga terlibat perencanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penghijauan (PUPR) yang diterima dari APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Sahbirin Noor dalam kasus ini.
Sahbirin Noor diduga menerima bayaran sebesar 5 persen terkait pengaturan kerja tersebut. Harga saat ini adalah 1 miliar rubel.
Penerimaan dana sebesar 1 Miliar dari Sugeng Wahyud dan Andi Susanto untuk pembangunan lapangan sepak bola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan Samsat. bangunan.
Selain itu, Bareskrim juga menduga Sahbirin Noor menerima 5% gajinya terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Harganya 500 dolar Amerika (AS).
Sahbirin, Solhan, Yuliant, Ahmed, dan Agustia disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.
Sugeng dan Andi saat ini didakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 Ayat a atau b atau Pasal 13 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus tersebut dari operasi over the top (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Enam dari tujuh tersangka langsung ditangkap KPK. Enam orang ditangkap dalam OTT.
Orang kedua yang tidak ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang terjaring OTT.
Namun KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk mengikuti audisi.
Kantor antikorupsi juga menyurati kantor imigrasi utama untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sumber: Tribunnews.com/Banjarmasinpost
Artikel ini sebagian tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update OTT di Dinas PUPR: Gubernur Kalsel ‘Hilang’, KPK Benarkan Recall