Laporan jurnalis Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan pemberian insentif mobil hybrid.
Saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 3% pada mobil hybrid akan didukung. oleh pemerintah.
Soal yang terakhir PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM hybrid pemerintah memberikan diskon atau didukung pemerintah sebesar 3 persen, kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Tak hanya mobil hybrid, mobil listrik juga mendapat manfaat dari PPnBM DTP. Dengan ketentuan mulai dari kebijakan berdasarkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN hingga mobil impor, baik rakitan utuh maupun sebagian.
Dimulainya kembali fasilitas kendaraan bertenaga baterai atau kendaraan listrik untuk kendaraan roda 4 berdasarkan TKDN. Kelanjutan PPnBM yang didukung pemerintah untuk kendaraan bertenaga baterai atau kendaraan listrik untuk impor kendaraan listrik roda empat tertentu secara penuh atau CBU dan sebagian kendaraan listrik roda empat CKD Sesuai dengan “Program ini sudah berjalan, juga ada pembebasan biaya masuk EV CBU yang tetap diberikan,” jelas Airlangga.
Berikut rincian ketentuan pembelian insentif PPN mobil DTP berdasarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBLBB) berupa PPnBM DTP CKD KBLBB 10 persen, PPnBM DTP 15 persen KBLBB CBU dan CKD impor, BM KBLBB CBU nol persen.
2. Untuk kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.