Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Lita Fabriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan mobil hybrid mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gomiwang Kartasmita meminta Agen Pemilik Merek (APM) segera mendaftarkan model hybrid untuk masuk dalam daftar penerima insentif.
“Untuk hybrid, saya minta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya,” kata Agus pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi kesejahteraan di Kantor Kantor Koordinasi Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin ( 16/16) 10). 12/2024).
Menperin memastikan insentif mobil hybrid yang termasuk dalam paket Kebijakan Ekonomi Sejahtera akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Sehingga tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa merasakan manfaat dari insentif yang disiapkan pemerintah,” imbuhnya.
Agus menambahkan, program insentif kendaraan hybrid tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permanephrin) Nomor 36 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur kategori Kendaraan Rendah Emisi Karbon (LCEV), yang meliputi kendaraan roda empat (KBH2) hemat energi dan murah atau low cost green car (LCGC), kendaraan listrik full hybrid, dan kendaraan hybrid ringan.
Persyaratan program LCEV ini antara lain investasi, pendalaman tingkat produksi atau komponen lokal (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya.
“Pada dasarnya program ini sudah ditetapkan dalam Permanephrin 36 tahun 2021, termasuk untuk hibrida. Di dalamnya ada aturan tentang nilai-nilai TKDN yang harus dijadikan tolak ukur bagi peserta program ini,” jelas AGK.