Kronologis Lengkap AARN Bunuh RM Hingga Masukan Jasad Korban ke Koper dan Dibuang di Cikarang

Dilansir Abdi Ryanda Shakti, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap masa pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jenazahnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang Bekasi.

Kompol Metro Bekasi Kompol Tweedee Aditya mengatakan Ahmad Arif Ridwan Nuwaloh alias AARN (28 tahun) adalah tersangka awal. Pihaknya ditugaskan Kantor Pusat pada 24 April 2024 untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan korban di Bandung, Jawa Barat.

Tersangka yang sudah mengenal korban karena pernah menikah sebelumnya, kemudian membawa RM ke sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

“Kemudian mereka bertemu di depan PT Kobe dekat PT Kobe dengan kendaraan roda dua korban menuju Hotel Zodiak,” kata Tweedie saat jumpa pers di kawasan Polda Metro Jaya, Jumat (5/3/2024).

Di sana mereka mulai berhubungan seks lagi sebagai suami istri. Hingga akhirnya korban meminta tersangka untuk menikah dengannya.

“Tersangka AARN kemudian menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban. Oleh karena itu, korban melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati kepada tersangka,” ujarnya.

Tersangka kemudian membunuh korban dengan cara membenturkan kepala ke tembok hingga berdarah, kemudian menyumbat dan mencekik korban selama 10 menit hingga tewas.

Singkat cerita: Tersangka membeli dua buah koper karena koper kecil pertama tidak muat di badan korban.

Tersangka kemudian memesan taksi online untuk membawa jenazah korban ke rumahnya di kawasan Bitung. Kota Tangerang Mereka pun siap menjemput tersangka Aditya Tofiq Qurahman, 21 tahun, yang merupakan adiknya.

Kedua tersangka kemudian membawa korban dengan mobil sewaan kembali ke Bandung.

Namun dalam perjalanan, pasangan ini menemukan tempat sepi di Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi dan meninggalkan barang bawaannya.

Setelah sampai di bandung Tersangka kembali menginap karena masih ada pekerjaan yang belum selesai di hotel lain.

“Setelah keluar dari Hotel Parahyangan, mereka kembali ke Bitung, Tangerang untuk menjemput tersangka kedua, AT,” ujarnya.

Kemudian dari Tangerang tersangka AARN terbang ke Sumatera Selatan di Palembang. Itu tempat tinggal istrinya,” lanjutnya.

Atas tindakannya Tersangka Arif didakwa melakukan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP jo Pasal 365 KUHP. atas tuduhan pencurian dengan menggunakan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun

Sedangkan tersangka Aditya, saudaranya Mereka didakwa berdasarkan Pasal 56 KUHP, yaitu konspirasi atau membantu dan bersekongkol dalam melakukan suatu pelanggaran.

Jenazah korban diketahui ditemukan di dalam koper berwarna hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024).

Jenazah korban ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang menyapu rumah. Karena panik, para saksi menelepon polisi.

Selang beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (1 Mei 2024) oleh tim gabungan di wilayah Palembang. Sumatera Selatan

Dugaan motif tersangka adalah alasan ekonomi. Diduga pemaksaan karena ingin menikah

“Ada motivasi ekonomi karena pelaku ingin menikah,” kata Kasubdit AKBP Jatanras D’tres Crimum Polda Metro Jaya Rowan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (5/2/2024).

Bahkan, Rovan mengatakan setelah bercinta dan membunuh korbannya, Pelaku juga mencuri uang kantor korban yang seharusnya disimpan di bank.

“Karena korban mengalami pelecehan seksual. Jadi dia mengambil uangnya. (Uang kantor dia ingin setor ke bank),” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang yang diterima pelaku sebesar R43 juta.

“Iya (uang) yang diterima pokoknya Rp 43 juta,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *