Menyangkal Rugikan Keuangan Negara di Kasus Jual Beli Emas, Tuntutan Crazy Rich Surabaya Diperberat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa menuntut pria Surabaya yang kaya dan gila, Budi Said, divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antama.

Selain itu, jaksa juga menuntut Budi Said didenda Rp1 miliar dan membayar ganti rugi lebih dari Rp1 triliun kepada negara.

Dalam pengamatannya, jaksa mengemukakan beberapa hal yang bertentangan dengan dakwaan Budi Said. 

Pertama, Budi Said diperkirakan merugikan keuangan negara PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kg emas Antam atau setara Rp 92,2 miliar. Dan emas Antam 136 kg atau setara Rp 1,1 triliun. 

Selain itu, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menggunakan dana hasil tindak pidana dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Dan dia menyangkal segala tindak pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya,” tegas jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Namun dalam observasinya, jaksa juga menyampaikan observasi yang dapat meringankan tuntutan yang diajukan terhadap Budi Said. 

“Terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan selama persidangan,” jelas jaksa. 

Di pengadilan, Kejaksaan Negeri (JPU) juga mengumumkan keikutsertaan Budi Said dalam tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Serta kejahatan pencucian uang.

Untuk itu, kejaksaan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said dalam kasus rekayasa jual beli emas di PT Antama.

“Terdakwa Budi Said divonis 16 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan praperadilan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa yang hadir dalam persidangan juga menuntut Budi Said didenda Rp1 miliar dan membayar ganti rugi kepada negara.

“Uang pengganti negara sebanyak 58.135 kg emas Antam atau setara Rp35.078.291.000. Juga 1.136 kg emas Antam atau setara senilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan biaya produksi emas Antam pada bulan Desember 2023 yang dihitung kerugian keuangan negara oleh BPKP,” jaksa ditekankan.  Dituduh menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun

Kejaksaan Agung (JPU) menuding crazy rich Surabaya Budi Said merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Kejaksaan Agung (JPU) mendakwa orang kaya Trako Surabaya, Budi Said, atas dugaan korupsi pembelian emas lebih dari 7 ton dari perusahaan PT Antam.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Budi Saida dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Budi Said, terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, hadir di persidangan pada Jumat (13/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengusaha alias Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait dugaan rekayasa kasus pembelian dan penjualan emas. . . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Budi Said melakukan pembelian emas dalam jumlah besar di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 hingga Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas tersebut dilakukan oleh Budi Said yang bekerja sama dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa karyawan PT Antam, yakni Manajer Antam BELM Surabaya 01 Endang Kumoro, Senior Officer Produksi dan Pelayanan Perdagangan Umum Ahmad Purvanto. dan tim manajemen BELM Surabaya 01 nama Antam adalah Misdianto.

Persekongkolan ini kemudian berujung pada kesepakatan pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Terdakwa Budi Said bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam, sehingga tidak sesuai dengan tata cara penetapan harga. tata cara penjualan emas dan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Budi Said.

Total, Budi Said melakukan dua kali pembelian emas.

Pertama, beli emas 100 kilo BELM Surabaya 01.

Namun BELM Surabaya saat itu belum memiliki persediaan tersebut sehingga meminta bantuan persediaan ke Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Pulo Gadung.

Harga yang dibayar Budi Said untuk 100 kilogram emas adalah Rp25.251.979.000 (lebih dari dua puluh lima miliar). Padahal, harga tersebut seharusnya untuk 41.865 kilogram emas.

Oleh karena itu, terdakwa BUDI SAID menerima kelebihan emas Antam sebesar 58.135 kilogram, namun terdakwa tidak membayarnya, kata jaksa.

Kemudian pada pembelian kedua, Budi Said membeli emas sebanyak 7.071 ton dari BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu, ia membayar Rp3.593.672.055.000 (lebih dari tiga triliun) untuk 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton emas Antam. Namun yang diterimanya hanya 5.935 kilogram.

Budi Said kemudian memprotes kekurangan emas yang diterima sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton.

“Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan emas yang diserahkan ke PT Antam hilang, mengingat total pembayaran emas yang dilakukan Terdakwa Budi Said sebesar Rp3.593.672.055.000 sebanyak 7.071 kilogram, namun yang diterima Terdakwa Budi Said hanya berbobot 5,93 kilogram. Oleh karena itu, emas yang diserahkan kepada terdakwa Budi Teica sebanyak 1.136 kilogram, hilang, kata jaksa.

Ternyata, dengan pembelian emas Antam sebanyak lebih dari 7 ton, terjadi perbedaan persepsi harga antara Budi Said dan Antam.

Saat itu, Budi Said mengaku sudah melakukan negosiasi harga Rp505.000.000 (lima ratus juta lebih) per kilogram emas dengan BELM Surabaya. Harga tersebut ternyata berada di bawah standar yang ditetapkan Antam.

Berdasarkan data resmi PT Antam Tbk, harga emas harian PT Antam tahun 2018 tidak memuat harga emas Rp505.000.000 per kg sebagaimana diklaim terdakwa sebagai harga transaksi yang disepakati, kata jaksa.

Berdasarkan perhitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 miliar yang dibayarkan kepada Budi Said seharusnya digunakan untuk lebih dari 5,9 ton emas.

Dengan demikian, tidak ada kekurangan emas yang disuplai PT Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram, ujarnya.

Akibat pengoperasiannya, negara dirugikan hingga Rp 1,1 miliar melalui PT Antam.

Sejak pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama perantara dan BELM Surabaya telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 92.257.257.820 (lebih dari sembilan puluh dua miliar).

Kerugian negara sebesar kekurangan fisik emas Antama di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau Rp. 92.257.257.820 atau minimal sebanyak itu,” kata jaksa.

Jadi dari pembelian kedua, negara merugi hingga Rp1.073.786.839.584 (lebih dari satu triliun).

Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara Rp1.073.786.839.584,- kata jaksa.

Budi Said dengan demikian dijerat dalam kasus ini dengan Pasal 2 Bagian 1 Ayat 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1-1 UU KPK. KUHP. sehubungan dengan ayat 1 Pasal 64 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *