Reporter Tribunnews.com, Reinas Abdellah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menemukan kasus peredaran narkoba, termasuk sabu dan ganja senilai 11,6 miliar.
Wakil Kepala Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tel Areska Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan empat anggota polisi berbeda.
Kelompoknya berhasil membuka jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta, Bogor bahkan Lampung.
Teli mengatakan kepada wartawan, Jumat (29/11/2024), “Yang terungkap dalam kasus tersebut antara lain perumahan di Jakarta Timur, apartemen di Sentul, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, dan Bandar Lampung.
Barang bukti yang dikumpulkan yakni 8.333 gram sabu (sekitar 8,3 kilogram), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kilogram), satu unit mobil, sembilan unit telepon seluler, dan satu kantong kertas berwarna coklat.
Total jaminan sebesar Rp 11.681.800.000.
Tujuh tersangka utama telah teridentifikasi dan sebagian identitasnya terungkap: MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).
“Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari pengangguran hingga wiraswasta dan wiraswasta,” imbuhnya.
Kecurigaan bervariasi.
MMS bekerja sebagai kurir ganja asal Medan, Sumatera Utara.
TH dan SBN merupakan pengantar sabu yang ditujukan untuk penggunaan pribadi.
APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu untuk keperluan pribadi dan pemasaran.
Sedangkan RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai penyampai pesan dan perantara jual beli sabu.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114(2), Pasal 111(2), Pasal 112(2), Pasal 132(1) dan Pasal 114(2). Pasal 112 (2) Pasal 139 (1) Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.