Laporan reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operasi Borgol (OTT) tidak akan dicopot dari KPK, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Hal itu disampaikan Alex menanggapi pernyataan rekannya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannes Tanak, menanggapi Komisi Ketiga Pemeriksaan Kualifikasi dan Kecukupan Calon Pimpinan KPK (KAPIM) 2024-2029. Perwakilan (DPR), Selasa (19/11/2024) kemarin.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Tanak mengatakan jika kembali menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ia akan mencopot PL tersebut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
“Iya, tentu kata OTT tidak ada di KUHP. Tidak ada di KUHP. Ada orang yang diborgol ya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selatan. Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dia menambahkan: “Jika Anda terjebak dalam suatu kejahatan, Anda tidak dapat lolos. Karena hal itu ditentukan oleh hukum, itu hanya sebuah kata yang mungkin.”
Alex pun menanggapi pernyataan Tanak yang menyebut OTT atau penangkapan tidak tercakup dalam UU Tipikor maupun UU KPK.
Alex menjelaskan, OTT atau penahanan tidak dimaksud dalam aturan yang dimaksud.
Namun OTT atau penangkapan merupakan bagian dari penuntutan dan masuk dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tidak disebutkan, tidak disebutkan, tapi klausul dakwaannya seperti apa? Pasal 6 UU KPK sudah jelas. KPK melakukan penyidikan, penyidikan. , penuntutan dan eksekusi adalah.” kata Alex.
“Yah, penangkapan itu bagian dari dakwaan. Jadi menurutku tidak akan hilang. Lagi pula, senjatanya ada di sana. Mungkin bisa lebih selektif ya,” kata hakim yang mengikuti di belakang lebih jauh. .