Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Ditjen IKFT Kemenperin) ingin Menteri Pengelolaan Keuangan (PMK) terkait pajak anti dumping (BMAD) atas keramik impor dihapuskan. . langsung.
Pasalnya, Sekretaris Ditjen IKFT Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mulai khawatir aturan tersebut tidak akan terbit.
“Kalau lama pasti dari China atau perusahaan dari negara lain datang ke sini, mumpung belum dimulai, akan diisi dulu. Kita takut dengan gagasan itu,” ujarnya dalam jumpa pers. konferensi pada bulan Agustus. Pelepasan IKI 2024 di Bogor, Kamis (29/8/2024).
Disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, industri keramik lokal mulai merespon baik masuknya keramik impor BMAD.
Oleh karena itu, menurut Kris, PMK keramik impor di BMAD harus segera dibebaskan untuk penerapan tarif.
“Tadi Pak Febri menyampaikan bahwa industri keramik sudah mulai merespon. Perasaan baik di kalangan teman-teman industri kita sudah mulai muncul. Semakin cepat digunakan semakin baik,” ujarnya.
Ia berharap PMK bisa terbit dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Besaran pajak yang harus dibayar juga sudah ditentukan.
Berdasarkan usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Kris mengatakan besaran pajak yang disepakati antara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berkisar antara 32 hingga 60 persen.
Semula, jumlah bea masuk yang diajukan Komisi Anti Dumping Indonesia mencapai 199,8 persen.
Berdirinya BMAD juga mendapat ucapan terima kasih dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, keputusan dilangsungkannya proyek ini menunjukkan keadilan bagi industri keramik nasional yang sudah lama menerima dampak negatif dari pembuangan limbah.