Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Komisaris (Dewas KPK) menyatakan pihaknya menyerahkan catatan pelanggaran Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron kepada Panitia Seleksi Presiden KPK (pansel capim).

Ghufron merupakan salah satu dari 40 peserta yang lolos ujian tulis Capim KPK pilihan tahun 2024-2029.

Dewas KPK menyebut Ghufron melanggar kode etik dengan membantu mutasi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami berikan informasi ke Pansel tentang calon-calon yang ingin menjadi pimpinan KPK. Kami berikan, kami berikan apa adanya, etika apa adanya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dari gedung ACLC KPK. Jakarta Selatan, Jumat (9 Juni 2024).

Tumpak mengatakan, Dewas bercerita bahwa Ghufron memang terlibat kasus dugaan pelanggaran terkait bantuan dan pemindahan tenaga kerja ke Kementerian Pertanian.

Resep itu dikeluarkan setelah Dewas KPK tak membacakan putusan.

Jadi saat itu kami bilang benar, tapi belum diputuskan, kata Tumpak.

Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda karena adanya putusan sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda proses etik terhadap Nurul Ghufron.

“Karena ada penundaan ya. Jadi apa saja akan kita sampaikan,” kata Tumpak.

Namun Tumpak menyebut saat ini dirinya belum memberikan keputusan yang tepat kepada Kapim Pansel KPK.

Menurutnya, Pansel bisa dengan mudah dikenali melalui media sosial.

“Apakah perlu diikuti sekarang? Saya kira tidak perlu. Semua sudah tahu, tentu saja membacanya,” kata Tumpak.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku mengundurkan diri karena putusan etik KPK terkait proses seleksi calon KPK 2024-2029.

Sebab, Ghufron kini masuk 40 besar nominasi pimpinan KPK.

Saat itu, Dewas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga divonis pengurangan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

“Saya serahkan pada panitia seleksi. Makanya saya tidak punya hak menjawab. Biar panitia seleksi yang mempertimbangkannya sendiri,” kata Ghufron usai menerima penilaian moral.

Ghufron mempercayakan proses seleksi Capim KPK secara eksklusif kepada panitia seleksi.

Menurut dia, pimpinan KPK memperoleh banyak informasi nyata dalam mengidentifikasi calon pemimpin KPK.

Ghufron berkata: “Tentu saja saya yakin dengan penilaian panel yang sama dan saya menggunakan kebebasannya untuk menerima semua informasi tentang profil saya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *