Otto Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV saat Mirna Tewas, Tak Pernah Dibuka di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM – Kasus kopi sianida yang menewaskan Vian Mirna Salihin memasuki babak baru.

Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Rabu (9/10/2024).

Otto menjelaskan, ada beberapa alasan kliennya mengajukan PK, antara lain karena adanya alat bukti baru atau baru dan anggapan hakim yang salah dalam memutus perkara kematian Mirna.

Ia kemudian menjelaskan secara detail baru berupa rekaman CCTV yang akan dijadikan bahan sidang PK nanti.

Otto mengaku mengantongi flashdisk berisi rekaman video kematian Myrna di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Rekaman ini merupakan bagian lain dari video yang diputar dalam proses pembuatan kopi sianida.

Ingat, Jessica diadili tanpa ada satu pun saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas.

“Salah satu saksi tidak hadir, namun saat persidangan terlihat CCTV di restoran Olivier. Hal ini menjadi dasar yang menjadi pedoman pengadilan untuk memvonis Jessica.”

“Dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi yang melihatnya (meracuni Mirna),” jelas Otto, dikutip kanal YouTube KompasTV, Jumat (11/10/2024). 

Otto melanjutkan pernyataannya yang awalnya menolak memutar rekaman CCTV dalam persidangan karena meragukan sumbernya.

Menurutnya, CCTV yang ada tiba-tiba muncul di persidangan dan menjadi bahan pemidanaan bagi Jessica.

“Karena kami tidak melihat bukti dari sumber pengambilan CCTV tersebut. Tidak ada dokumentasi atau bukti yang menunjukkan bahwa CCTV tersebut diambil secara sah.”

“Tidak diambil penyidik, tidak diambil polisi, tapi saat persidangan tiba-tiba muncul CCTV. Padahal, decoder di lokasi CCTV saat kami minta dicek kosong,” lanjut Otto. Darmawan Salihin dituduh rekaman CCTV

Dalam kesempatannya, Otto terang-terangan menuding Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki CCTV lain.

Meski tak pernah terungkap di pengadilan, Darmawan menunjukkan CCTV tersebut saat diundang ke acara TV One yang dibintangi Karni Ilyas.

“Ada CCTV yang disiarkan oleh laki-laki bernama Darmavan Salihin yang merupakan ayah Mirna. Saat itu dia ada di TV One, saat wawancara dengan Karni Ilias, dia mengeluarkan CCTV tersebut.”

“Dia (Darmavan) bilang Olivier ada CCTV. Dan di persidangan tidak pernah diperlihatkan. Dan itu disimpannya,” kata Otto.

Akhirnya Otto menyimpulkan, ada sejumlah rekaman CCTV saat Mirna meninggal.

CCTV yang diputar dalam persidangan dan CCTV milik Dharmavan satu kamera.

Diakui Otto, Novum yang ada di sakunya adalah rekaman CCTV milik ayah Mirne yang diperoleh dari Karni Ilias.

“Kami beruntung dan berterima kasih kepada TV One, Karni Ilyas. Kami sudah memberikan buktinya secara resmi dan itu yang kami analisis setelahnya,” kata Otto. CCTV dalam rekayasa proses? Mantan narapidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan pengacaranya mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2024). (YouTube Kompas TV)

Berbekal CCTV, Otto bekerja sama dengan para ahli untuk melakukan analisis.

Alhasil, dia menduga CCTV yang berjalan di persidangan telah dipotong dan dirusak.

Otto mengenang saat dua orang ahli didatangkan penyidik ​​kejaksaan untuk meninjau rekaman CCTV di persidangan.

Ahli pertama mengatakan, rekaman CCTV aslinya berkualitas high definition (HD) dengan ukuran 1920×1080 piksel.

“Tetapi apa yang terjadi dalam keterangan (ahli kedua) dan apa yang kami lihat di pengadilan berubah.”

“Sudah menjadi standard definition, artinya kualitasnya turun. Yang dulu 1920×1080 hanya setengah dari 960×576 piksel,” jelas Otto.

Menurut Otto, kualitas video yang rendah membuat rekaman CCTV buram dan kabur.

Dia menilai hakim kesulitan menganalisis video tersebut dan hanya mengandalkan saksi ahli.

Dimana para ahli bisa salah mengartikan rekaman CCTV karena kualitasnya yang buruk.

Dalam persidangan, ahli mengatakan Jessica mengambil racun sianida dari kantong kertas lalu memasukkannya ke dalam gelas kopi Vietnam yang hendak diminum Mirna.

Di sinilah awal mula kebingunan, hakim tidak melihat kebenarannya. Akhirnya ahli memberikan tafsirnya, dia tidak lagi melihat dengan jelas apa yang terjadi di CCTV, kata Otto.

Pada akhirnya, Ata berharap Novum diterima yang menjadi dasar PK.

“Kita pergunakan sebaik-baiknya, mudah-mudahan pengadilan memperhatikannya dengan baik,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Endra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *