Laporan jurnalis Tribunnews.com Rainas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah lelaki berusia 10 tahun tersengat listrik karena mencuri uang Rp 700.000 di Cronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain disetrum, korban juga dipukuli oleh empat pelaku senior dan dipaksa menenggak minuman beralkohol.
Kabid Humas Polres Tangerang Ipda Purbawa menjelaskan kronologi awal salah satu tersangka berinisial C melihat korban masuk ke pabrik yang uangnya hilang.
Pelaku bertanya kepada teman korban yang merawat korban, ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Korban mengakui perbuatannya.
Tersangka C dan pelaku lainnya kemudian melakukan penuntutan hingga mengakibatkan penganiayaan berat.
Aksi brutal pelaku menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, korban muda mengaku mencuri C sampai C milik pelaku dan menganiaya atau menganiaya korban muda tersebut, kata Purbava.
Polisi telah menangkap empat pelaku penyetrum anak laki-laki berusia 10 tahun di Cronjo, Kabupaten Tangerang.
Empat pelaku bernama C, J alias K, S alias C dan T dijadikan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kompol Arif Nasruddin mengatakan, tersangka diketahui setelah penyidik melakukan studi kasus.
“Pada tanggal 17 November 2024 akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari tersangka menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” kata Arif.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.