TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah memblokir 32 situs web yang menawarkan layanan penukaran uang atau kredit tunai dalam rupiah terkait perjudian online.
“Blokade dimulai hari ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bapak Budi Ari Setiadi mengatakan, Kamis (8/8/2024) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.
Menkominfo menjelaskan perjudian online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil yakni mengganggu perekonomian rumah tangga.
Masyarakat juga merasakan dampak sosial dari aktivitas perjudian online seperti meningkatnya angka kriminalitas, meningkatnya angka perceraian dan anak-anak menderita gizi buruk.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Terblokir yang terdaftar hanya 1 yaitu Bose Pulsa.
Sedangkan 31 PSE lainnya belum terdaftar.
31 PSE tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah:
1. Tetra Pulsa2. byPulsa – Penukaran Pulsa3. transfer kredit toko 4. tucarcoid 5. menghasilkan uang 6. vipulsa7. Bagipulsa 8. Transformasi Delta9. Langkah: Konversi Pulsa10. FoxPulse11. Perubahan 12. Konversi sektor13. Konversi 14.pulsaconverter.com15. BERBICARA 16. BELI KREDIT 17. Ubah kredit Anda menjadi uang tunai18. Pulsaku – Ganti Pulsa19. Transfer Pulsa (Penukaran Pulsa) 20. Cvpulsa – Penukaran Pulsa21. Zahraconvert22. 23 Konversi toko. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa24. Kredit GOPULSA dikonversi menjadi Uang25. Konversi Mandiri – Penukaran Kredit 26. Gudang Kredit – Penukaran Kredit 27. Senang Mengkonversi 28. Penukaran Kredit 29. Konverter Kredit30. Converinaja31. Ubah kredit
Dasar hukum penindakan terhadap PSE penyedia layanan kredit ke uang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Anda tidak perlu mendaftar sebagai PSE untuk menawarkan, mengelola, dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa.
Sanksi berupa penghentian akses terdapat pada Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa layanan tersebut wajar digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa menjadi uang tunai yang digunakan dalam transaksi perjudian online.
Menkominfo menegaskan penghapusan perjudian online harus menyeluruh dan konsisten, namun dalam praktik sosial saja tidak cukup. Namun aktivitas perjudian online yang berkaitan dengan transaksi keuangan harus diawasi oleh seluruh peserta.
“Cominfo mengingatkan lembaga keuangan termasuk perbankan untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online,” kata Menkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta operator telepon seluler untuk membatasi transfer pulsa telepon seluler.
Maksimum transfer pulsa harian adalah Rp 1 juta.