Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama pengusaha Ivan Sugianto di Surabaya, Jawa Timur belakangan menjadi pemberitaan. Karena kesombongannya maka beliau meminta murid-muridnya untuk beribadah dan berdoa serta menggonggong seperti anjing.

Ternyata, ini bukan kali pertama Ivan Sugianto pindah dan bermasalah dengan hukum. Pada 17 Desember 2020, Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. Ivan dikaitkan dengan Sonny Vikaksan Susilo dalam kasus ini.

Baru-baru ini terungkap bahwa Sony Vikasano Susilo merupakan anak dari pendiri perusahaan Autobi ternama di Malang, Jawa Timur.  Tidak ada sutradara yang diketahui bisa menyelamatkan partai.

Sonny Vikacsono Susilo kemudian dinyatakan bersalah atas kasus tersebut karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto. Berdasarkan contoh putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021, perkara tersebut dipimpin oleh rekan hakim Mad Pournami, M. Tawfiq dan Tatas Priyanto didampingi Ketua Hakim Martin Ginting.

Pola putusannya, perkara bermula ketika Ivan Sugianto bersama saksi Vahudi Pornvan, saksi Johan Danusupetro, dan saksi Yessi Afrianti digantung dalam kecelakaan di Hollywings.

Setelah saksi makan dan minum di kafe, saksi Ivan dan saksi Vahudi pulang dengan mobilnya. Sedangkan saksi Yessi menaiki kendaraan saksi Johan dan pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan, terdakwa mengendarai mobil Honda Jazz bernomor polisi DA 1591 HB dan saksi Johan menghentikan kendaraannya. Kemudian mobil saksi Yesi dikendarai oleh terdakwa, kata Jaksa Penuntut Umum Superlan di pengadilan, 19 April 2021. .

Terdakwa dan saksi kemudian meninggalkan tempat Yesi dan menghampirinya. Karena mobil yang dikendarai terdakwa melaju lebih pelan, saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa. Kemudian tidak lama kemudian kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa Sonny Vikasan Susilo bertabrakan dengan kendaraan korban sehingga terjadi kejar-kejaran dan saling kejar-kejaran, dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban menepi dan keluar. dari mobil.

Korban kemudian berhenti dan keluar dari mobil menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan alasan terdakwa menyuruhnya pindah. Namun terdakwa marah dan gelisah hingga langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.

“Pembela memukul telinga kiri korban dan menggerakkan rahang kiri sehingga terhuyung dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti,” jelas jaksa.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Sonny Vikaksono Susilo tak membantah membenarkan tuduhan tersebut. “Benar, Hakim,” kata terdakwa saat ditanyai oleh Ketua Hakim Martino Gitting.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lebam merah berukuran 0,5 cm x 0,5 cm pada telinga kiri dan lebam hitam pada pipi kiri akibat pukulan benda tumpul. Oleh karena itu, Soni Vikasano Susilo didakwa melakukan penyelewengan Pasal 351 KUHP.

Urusan Saat Ini

Sementara Ivan Sugianto diumumkan secara resmi oleh SMA Gloria 2 Surabaya sementara siswanya dipaksa membungkuk dan menggonggong. Laporan ini dimuat di LPM/1121/X/2024/SPKT/Polarestabase Surabaya.

Kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol Paul Dirmanto dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).  Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2024.

Sejak kejadian itu, Dermanto mengatakan Polrestabes Surabaya telah mengambil tindakan luar biasa untuk mengusutnya. “Penyidik ​​langsung datang ke sekolah setelah kejadian viral tersebut sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu juga teman Polrestebes langsung datang, namun karena hari sudah sore maka sekolah diliburkan,” kata Diermanto.

Keesokan harinya, penyelidikan dilanjutkan dengan meminta keterangan kepada pihak sekolah yang diyakini sebagai pelakunya.  Polisi kemudian mengetahui bahwa kesepakatan damai telah dicapai antara IV dan EV.

Mereka memahami kekesalan satu sama lain dan saling memaafkan.  Perjanjian damai ini juga dipromosikan melalui berbagai media sosial.

Benar, Sekolah Glory 2 terus mendorong Polrestabes Surabaya untuk terus melanjutkan proses hukum, kata Diermanto.

Beberapa hari kemudian pada tanggal 21, guru Sekolah Gloria 2 melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya. 

Mereka juga telah menggunakan jasa pengacara untuk menangani kasus tersebut.  Para pejabat memastikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *