Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menemukan kasus pidana terkait perdagangan orang (TPPO) di Pejat, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra mengatakan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

MW dijuluki M, LA, Y dijuluki I, BHS dijuluki B, NH, AS dijuluki E, RW dijuluki CL, H dijuluki CE, dan N dijuluki A.  

Para tersangka melakukan caranya dengan menikahkan perempuan sirih asal Indonesia dengan WNA keturunan Tionghoa.

Kasus pidana perdagangan orang merupakan modus operandi pengantin pos atau pengantin pesanan (yang dikenal dengan nikah sirih), kata Wira Satya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/6/2024). ).

Sayangnya, salah satu korbannya adalah remaja perempuan berusia 16 tahun yang dipalsukan identitasnya sebagai orang dewasa.

Korban menikah dengan orang asing Tiongkok dan tersangka memanfaatkan bisnis jahatnya.

“Tersangka mengambil untung dari pernikahan tersebut dengan menawarkan perempuan Indonesia kepada warga negara Tiongkok,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seorang bule China yang meraup keuntungan lebih dari Rp 150 juta disuruh menikah siri dengan perempuan Indonesia.

Para korban ditampung di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

Namun shelter dipindahkan ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Wakil Direktur Renakta berhasil menangkap 9 orang tersangka, jelasnya.

Berbagai barang bukti pun diamankan dalam kasus ini, mulai dari paspor, telepon genggam, KTP, foto pernikahan, hingga akta nikah. 

Polisi masih melakukan beberapa penyelidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *