TRIBUNNEWS.COM – Pembunuhan bocah berinisial MAS (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan menghebohkan publik dan menuai banyak pertanyaan mendalam.
Isu ini tidak hanya membahas kejahatan keji, namun juga fokus pada bagaimana sistem peradilan menangani kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Kebijakan Manajemen Kasus
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku MAS tidak ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan karena masih di bawah umur.
“Anak tersebut kemudian tidak ditahan di kantor polisi sebagai penjahat, melainkan ditempatkan di rumah aman di lembaga pemasyarakatan,” kata Ade.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pemasyarakatan (Bapus) untuk menangani kasus UU 20 tersebut. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta psikolog anak untuk memastikan penanganan yang tepat dan memadai,” ujarnya. Hasil tes urin: bebas narkoba
Sementara itu, hasil urinalisis yang dilakukan di MAS menunjukkan hasil negatif obat tersebut.
Hasil tes urine negatif, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Gelesung.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsipher) untuk memeriksa aspek kejiwaan MAS yang masih berusia muda dan terlibat aksi kekerasan ekstrem.
Gogo mengatakan, tindakan kejam MAS kepadanya bermula saat dia berbisik padanya saat dia sulit tidur.
“Kami masih menyelidiki informasi terkait bisikan ini. Perlu penyelidikan lebih lanjut,” katanya, mencerminkan pendekatan yang hati-hati terhadap masalah sensitif ini.