Laporan jurnalis Tribunnews.com Willie Vidianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Balai lelang otomotif PT JBA Indonesia mencatat penjualan mobil dan sepeda motor bekas setiap tahunnya meningkat hanya dalam waktu 10 bulan atau hingga Oktober 2024.
Secara year-on-year, JBA Indonesia mampu meningkatkan penjualan mobil bekas sebesar 42% dan penjualan sepeda motor bekas sebesar 24%. Pada akhir kuartal III tahun ini, penjualannya menembus 57.000 unit dan sepeda motor 42.000 unit.
Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan warga untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas pengalihan kepemilikan kendaraan bekas.
Sedangkan pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase berdasarkan jumlah Barang Kena Pajak serta harga dan nilai Barang Kena Pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Dani mengatakan, ada beberapa syarat dan tata cara untuk mengajukan BBNKB II. Salah satu caranya adalah dengan mendatangi kantor parlemen terdekat.
“Pembeli atau pemohon harus datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraannya, karena perlu dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan,” kata Morris dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Setelah menyelesaikan seluruh proses pergantian nama dan berhasil mendapatkan STNK, pemohon harus segera melanjutkan ke Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan STNK yang bisa dilakukan di Samsat, untuk BPKB baru harus ke Polda Metro Jaya, kata Morris.
Berikut syarat dan tata cara pengajuan BBNKB II dan seterusnya:
1. BPKB asli disertai fotokopinya;
2. STNK asli beserta fotokopinya;
3. Fotokopi asli KTP pemilik baru kendaraan;
4. Asli kuitansi pembelian kendaraan bermotor, stempel dan fotokopinya;
5. Hasil validasi pengendalian fisik yang berasal dari Sumsat;
6. Cara penyampaian surat pelepasan hak (apabila badannya berbentuk badan hukum seperti PT).
Berikut proses yang harus dilalui calon pelamar untuk melamar BBNKB II:
1. Pembeli/pemohon mendatangi kantor Samsat berdasarkan asal kendaraannya;
2. Pembeli/pemohon mendaftarkan kendaraannya di loket pemeriksaan fisik sesuai persyaratan pendaftaran;
3. Pembeli/pemohon melakukan registrasi pada loket BBN 2 dan mengisi formulir yang telah disediakan kemudian mengembalikan formulir yang telah diisi ke loket;
4. Pembeli/pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi pada bagian administrasi kepolisian setempat (penduduk);
5. Pembeli/pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses permohonan untuk mendapatkan surat pemberitahuan/SKKP (Surat Syarat Kewajiban Pembayaran);
6. Pembeli/pemohon membayar invoice di loket pembayaran;
7. Pembeli/pemohon mendapat STNK, bukti kewajiban membayar (TBPKP) dan nomor kendaraan bermotor (TNKB);
8. Proses pemindahan nama pabean pembeli/pemohon selesai.
Setelah proses ganti nama selesai dan berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya adalah mengganti nama sepeda motor dengan mengganti BPKB lama dengan yang baru. Berbeda dengan STNK yang bisa dilakukan di Samset, untuk BPKB baru harus ke Polda Metro Jaya.
(*)