TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui membuat pejabat rendahan takut kehilangan jabatan jika tidak menuruti perintah atasannya.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, perasaan kehilangan tempat mendorong mereka untuk mengabdi pada apa yang diinginkan atasannya.
“Kalau kita masih takut kehilangan tempat, apapun yang diminta atasan kita, ada kecenderungan untuk melayani kita,” kata Alex kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Hal itu disampaikan Alex saat menanggapi persetujuan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) saat diminta menyetor uang untuk memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian, SYL.
Alex menilai, jika seorang pejabat publik mengetahui permintaan atasannya salah dan tidak takut kehilangan jabatan, maka ia harus berani mengingatkan kesalahan yang dilakukannya.
Selain itu, pejabat publik juga dapat melaporkan kepada polisi jika ada perintah berupa manipulasi atau korupsi di lingkungan pemerintahan.
Alex memahami ada pejabat pemerintah yang takut dipecat jika tidak menghormatinya, namun ia mengingatkan, pemecatan tidak bisa langsung dilakukan karena cara kerja pegawai.
“Saya tidak berpikir siapa pun yang melakukan hal yang benar akan dihukum,” kata Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) ini mengatakan, sebaiknya pegawai, pekerja, dan pengelola lembaga memiliki sikap tidak takut terhadap atasan yang buruk.
Mereka juga harus berani, katanya, mengoreksi pemimpin yang berbuat salah atau melanggar hukum.
Ini yang terjadi di Kementerian Pertanian. Lembaga ini harus dibangun di lembaga ini,” kata Alex.
Pengadilan yang menangani kasus korupsi SYL menyebut banyak pegawai dan pejabat Kementerian Pertanian yang terpaksa melakukan aktivitas ilegal.
Tindakan tersebut antara lain penggunaan APBN untuk kepentingan SYL, kenaikan pajak tenaga kerja, dan pembuatan tur dinas palsu.
Mereka mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena takut dimutasi oleh tangan kanan SYL jika tidak menuruti permintaan di luar ketentuan resmi. Sebuah rumah mewah (SYL) di Makassar senilai 4,5 miliar Ariary disita KPK (tribunnews.com).
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan penggelapan hingga Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar $40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Perbuatan pidana ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.