Tak Ingin Kasus Pungli di Rutannya Terulang, KPK Minta Ditjen Pemasyarakatan Kirim Siswa Baru

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cara agar kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak terulang kembali.

Salah satu caranya adalah dengan meminta Direktorat Jenderal Pelayanan Pemasyarakatan (Dietgenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mengirimkan mahasiswa baru ke rutan PKC sebagai petugas.

Sebab, kata Kahya Hardianto Harefa, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kahya Hardianto Harefa, dinilai mudah bagi mahasiswa baru untuk mengembangkan budaya antikorupsi.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Ditgenpas. Kami juga mencoba menanyakan kepada masyarakat yang misalnya baru menyelesaikan pendidikan. Mudah-mudahan bisa lebih mudah untuk datang ke sini,” kata Kahya dari daerah tersebut. Rutan PKC Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).

Cara lain untuk mencegah pencabulan berulang adalah dengan memperbanyak jumlah CCTV.

Nanti akan kita kaji, kalau perlu (CCTV, Red.), akan ditingkatkan seperti usulan tadi, kata Kahya.

Aksi pemerasan yang terjadi di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menarik perhatian publik.

Dalam kasus dugaan pemerasan di tahanan KPK, ada 15 terdakwa yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap pelayanan tahanan senilai total Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023.

15 orang di atas adalah Kepala Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; dan Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Komisi Pemberantasan Korupsi 2018-2022, Hengqi.

Selain itu, anggota kepolisian KPK antara lain Ari Angga Parmana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramzan Ubaidillah juga menjadi tersangka.

Terdakwa melakukan pemerasan di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

Uang tebusan sebesar Rp 80 juta per bulan dikumpulkan dari setiap pusat penahanan cabang PKC.

399,5 juta rupiah, Hangki 137 juta rupiah, Shopian 100,3 juta rupiah, Achmad 322 juta rupiah 19 juta, Agung 91 juta rupiah Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperkaya 15 orang terdakwa.

Selain itu, Ridwan kaya raya Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Riki Rp116,95 juta, Vardoya Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan dikriminalisasi dalam Pasal 12 surat (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) KUHP 1. Pasal 64 (1) KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *