TRIBUNNEWS.COM – Mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus Veena akan menjalani Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (9 April 2024).
Kuasa hukum para terdakwa, Yutek Bongso, meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede Riswanto sebagai tersangka sumpah palsu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dede dan Aep mengaku melihat para napi menganiaya Vina dan Eki.
(*)
Tonton video di atas untuk detail lengkapnya.