Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ridwan, terdakwa kasus dugaan keuntungan ilegal dalam tahanan PKC, mengatakan dirinya dan terdakwa lainnya masih menerima gaji dari negara. 

Ia mengatakan, gaji yang diterimanya sebesar 50 persen. 

Hal itu dikatakan Ridwan saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK pada Pengadilan Tipikor Pusa Jakarta, Senin (11/11/2024).

Awalnya, jaksa menanyakan kepada pengadilan bagaimana status Ridwan saat ini setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerasan dalam tahanan KPK. 

“Masih bekerja karena masih mendapat gaji Pak,” jawab Ridwan di persidangan. 

Kemudian jaksa menanyakan apakah dia masih mendapatkan uang. 

“Saya tetap dibayar, tapi sepertinya 50 persen,” jawab Ridwan. 

Lalu jaksa bertanya kenapa gajinya sampai 50 persen. 

“Karena status kami sebagai tergugat,” jawab Ridvan. 

“Apakah Anda pernah diinterogasi oleh PKC?” – tanya jaksa. 

Benar, kami dinyatakan bersalah mengambil keuntungan ilegal dalam tahanan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari pimpinan KPK, kata Ridwan. 

Sanksinya, permintaan maaf secara terbuka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai KPK, tegasnya. 

Pantauan Tribunnews.com, dalam persidangan, tujuh terdakwa yang berstatus saksi tak menampik fakta menerima 50% gaji dari negara. 

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan ini, ada 15 orang terdakwa yang ditahan di KPK yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan bantuan kepada tahanan senilai total Rp 6,38 miliar selama tahun 2019-2023.

15 orang tersebut merupakan Kepala Rutan KPK periode 2022-2024. Ahmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021. Ristanta dan Kepala Departemen Keamanan dan Ketertiban Partai Komunis Ukraina periode 2018-2022. . Hangki.

Selain itu, anggota kepolisian KPK antara lain Eri Angg Perman, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Eri Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadan Ubaidilla juga menjadi tersangka.

Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rutan cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

Setiap bulan, 80 juta rupiah diperas dari semua pusat penahanan oleh afiliasi PKT.

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa, yakni 399,5 juta rupiah, Hengki 137 juta rupiah, Sopian 100,3 juta rupiah, Achmad 322 juta rupiah 19 juta, Agung 91 juta rupiah.

Selain itu, Ridwan kaya raya Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoya Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *