TRIBUNNEWS.
Diwakili oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, staf Kementerian Komunikasi dan Informatika prof. Widodo berbicara pada Jakarta Digital Conference (JDC) 2024, “UU Penyiaran: Sebuah Langkah Mundur Bagi Ekosistem Penyiaran Indonesia” dan Konferensi Regional (Conferville) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta. , Kamis (7 April 2024).
Acara tersebut diselenggarakan di Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta bersama PT PLN, Bank BNI, Bank Mandir, PT Harita Nickel, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura I ( Angkasapura) dengan mendukung. Bandara), Eiger Indonesia dan Bioskop.
Widodo mengatakan, media siber berperan penting di masyarakat karena memberikan akses cepat terhadap berita atau informasi yang sampai ke masyarakat luas.
Hal ini juga membuka ruang interaktif dan dapat meningkatkan keterpaparan pembaca terhadap berita.
Saluran distribusi informasi bervariasi mulai dari akses langsung ke media siber, media sosial, format teks hingga multimedia, serta agregator berita dan informasi. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, diwakili staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Widodo berbicara pada Jakarta Digital Conference (JDC) 2024, “UU Penyiaran: Sebuah Langkah Mundur Bagi Ekosistem Penyiaran Indonesia” dan Konferensi Regional (Conferville) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta. , Kamis (7 April 2024).
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat bisa terpapar berita siber.
“Pemerintah akan terus mendukung media siber yang bertanggung jawab dan konsisten dengan kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat. Kebijakan dan peraturan diterapkan untuk memastikan perkembangan industri media siber sekaligus menjamin konten berkualitas dan kebebasan memproduksi jurnalisme.”
Menurut Widodo, penggunaan media siber juga meningkat secara signifikan di seluruh dunia.
“Pada tahun 2022, rata-rata konsumsi media siber terbukti 25 menit lebih tinggi dibandingkan media cetak.”
Menurut Widodo, ada empat langkah strategis pengembangan media siber yang berkelanjutan, yakni pemanfaatan teknologi terkini, seperti penggabungan kecerdasan buatan (AI) ke dalam proses bisnis.
Beradaptasi dan tangguh dengan perencanaan berbasis data dengan mengembangkan kemampuan digital, mendukung proses bisnis sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang tepat.
Terakhir, Sesuaikan industri dengan perubahan perilaku konsumen.
Tingkatkan trafik dan berkolaborasi dengan pembuat konten untuk membuat konten yang mendukung pertukaran dan pemahaman budaya,” kata Fathan Korib dari Hukumonline.com dan Rusman dari jurnas.com kepada Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada tahun 2024 hingga 2028 .) di Jakarta, keduanya pada Konferensi Regional III AMSI Jakarta (Conferville) hari ini Kamis (7 April 2024).
Sebelumnya, Presiden AMSI Wahyu Dhyatmika dalam pidato pembukaannya di JDC 2024 mengatakan, revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di KHDR RI menimbulkan keberatan khususnya di kalangan media.
Salah satu penyebabnya adalah salah satu pasal dalam UU Penyiaran berupaya menghilangkan kebebasan pers, khususnya terkait jurnalisme investigatif.
“Saya berharap JDC 2024 dapat memberikan perspektif kepada para politisi untuk menghindari terlalu banyak peraturan yang akan merusak kebebasan pers yang berlaku sejak reformasi tahun 1998.”
Hendriana Wahyu Dhyatmika, Ketua Komite Pengaduan dan Etik Dewan Pers, mengamini konferensi pers tersebut.
Menurutnya, jika menyangkut kebebasan pers, siapa pun, terutama perwakilan pers Indonesia, akan langsung memacu adrenalinnya.
“UU Radio Publik bertujuan untuk mengambil alih dan mengatur proses penciptaan dan penyajian produk jurnalistik yang sebelumnya menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.
“UU Penyiaran juga memfasilitasi sensor baru yang dilakukan otoritas terhadap produk media,” katanya.
Menurut Adad, jika tujuan RUU tersebut adalah untuk mendukung dan melindungi media penyiaran tradisional agar tidak tergerus oleh media digital atau media sosial, maka platformlah yang diatur, bukan penggunanya.
“Seperti yang dilakukan media ketika mereka mulai menciptakan hak penerbitan.”
Ia menyarankan agar UU Penyiaran lebih fokus pada pengaturan lembaga pemeringkat konten.
Kemudian memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Komunikasi Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk menciptakan suasana penyiaran dan jurnalistik yang sehat.
“Tidak mengambil alih kekuasaan dewan pers dan mengatur media,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Adiadi, memperkuat kualitas komunikasi massa dan memperkuat peran masyarakat dalam mengelola konten penyiaran.
Yaitu: “Memperkuat asosiasi dagang, termasuk menjadikan mereka mitra KPI, seperti yang dilakukan Dewan Pers”.
Pembicara lainnya, Wenceslaus Manggut, Chief Content Officer Kapan Lagi Youniverse, mengatakan peraturan tersebut tidak berlaku untuk televisi, platform, dan lain-lain. Dia mengatakan bahwa semua media harus digunakan secara setara.
Menurut Vance, platform tersebut sejauh ini belum memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan wajib bagi industri media nasional.
Platform harus mengikuti aturan berbeda yang mengikat media lain. Misalnya aturan iklan tembakau, perlindungan anak dan lain-lain,” kata Vance.
Menurut Vance, jika arena persaingan tidak seimbang, maka hanya akan menciptakan platform dan membuat persaingan menjadi tidak seimbang.
Platform ini tidak bisa lebih efektif dibandingkan media lain. Jadi platform harus mematuhi berbagai aturan yang ada.
“(Peraturan) juga tidak mengatur rumah orang lain. Jadi tidak bisa disita,” ujarnya. Tiga KPI yang disarankan
Koordinator lembaga KPI I Made Sunarsa membenarkan pasal yang mengatur jurnalisme investigatif bukan usulan lembaga.
Dari sekitar 83 pasal UU Penyiaran, KPI hanya merekomendasikan tiga pasal.
Made mengatakan KPI hanya menawarkan tiga produk pada tahun 2017.
Pertama, penguatan kelembagaan dengan memastikan KPI daerah konsisten dengan KPI pusat seperti KPU dari pusat hingga daerah.
Kedua, mereka mengusulkan pasal yang lebih tegas mengatur masalah penilaian, khususnya audit pemeringkatan.
Saran ketiga adalah menjaga lingkungan penyiaran yang adil. Karena banyak stasiun televisi saat ini kekurangan program hiburan murah, mereka tidak mau melaporkannya. Penonton tidak dirugikan.
Menurut Made, dari tiga usulan KPI di atas tidak ada satupun pasal yang bertentangan dengan Dewan Pers.
Kebebasan pers tidak dibatasi apapun asas, tugas, tujuan, dan arah KPI hingga saat ini. Oleh karena itu, KPI dan dewan pers selalu bekerjasama, ujarnya.
Sementara itu, pembicara utama, CEO Remotive ovovantra Arif, mengatakan sebagai profesional penyiaran, lembaga penyiaran ingin mendiversifikasi kepemilikan dan kontennya.
Hal ini tidak dikendalikan oleh beberapa orang saja.
“UU Penyiaran belum ada pasal yang mengatur keberagaman kepemilikan dan konten,” kata Arif.
Undang-Undang Broadband Jangka Pendek tidak mengatur kepemilikan dan pembatasan kepemilikan.
Komitmen terhadap televisi online telah dihilangkan. Artinya, stasiun TV di Jakarta sudah tidak memiliki cabang di daerah.
“Jadi walaupun KPID lebih efektif dari yang disarankan KPI, percuma kalau TV lokal mati” (*)