Sertifikasi Halal Sifatnya Wajib, Kepala BPJPH Haikal Hasan: Pelanggar, Bisa Ditutup Usahanya

 

Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024, mengutip Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. menyediakan produk halal.

Pengusaha yang melanggar atau tidak menjaga sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkannya dapat diancam penutupan.

“Tolong, semua produk yang ada, semua produk yang masuk, semua produk yang diperjualbelikan di wilayah NKRI harus bersertifikat hukum, jadi harus dilakukan apapun yang terjadi,” Haikal Hassan, Kepala Badan Otoritas Halal Penjaminan Produk (BPJPH), kata di kantor BPJPH Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024).

Haikal mengatakan, aturan wajib sertifikasi halal berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, fashion, sembako, farmasi, restoran, dan seluruh produk olahannya.

Jadi nanti mulai tanggal 18 Oktober kita akan sampaikan kepada pelaku usaha, kalau tidak mau berproses dan tidak berlogo Indonesia Halal akan dikenakan sanksi, ujarnya.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara peredaran produk, termasuk penutupan usaha.

Dia menambahkan: “Jika hal ini terus terjadi, sanksi sekunder mungkin termasuk penutupan bisnis atau penangguhan distribusi. Harap perhatikan baik-baik dan terus beri tahu kami tentang semua masalah ini.”

Haikal Hasan mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke pihaknya jika menemukan produk yang tidak bersertifikat halal.

Menurut Haikal Hasan, peningkatan produk bersertifikat halal memerlukan keterlibatan masyarakat.

“Bukan hanya kami saja. Masyarakat bisa datang dan melapor. Kami terbuka,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. tentang Penyediaan Produk Halal (UU JPH) dan ketentuan turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang didistribusikan harus bersertifikat Halal.

Sebelumnya, tenggang waktu terdekat berakhirnya aturan tersebut adalah 17 Oktober 2024.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *