TribuneNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Vina Solehuddin, ahli hukum acara pidana Universitas Bayankara (Uvra) Surabaya, menyinggung sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan bersalah dalam kasus Vina.
Solehuddin yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang PK meminta jaksa menurunkan egonya.
Menurut dia, jaksa tidak berperan sebagai penuntut umum atau terdakwa dan hanya memberikan pendapatnya.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu membuat kontra memori pk seperti dalam kasus kontra memori kasasi.
(*)
Untuk cerita selengkapnya, tonton video di atas.