Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami

Laporan jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya APW (40) dan nenek RM (69) serta ibunya AP (69) ( 40 ). di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Berkas yang sudah lengkap kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

“Iya (berkasnya diteruskan) ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Devi kepada wartawan, Jumat (12 Juni 2024). 

Nantinya, jika hasil penyidikan kasus kejaksaan sudah dianggap lengkap, polisi akan mengadili tersangka.

Namun sebaliknya, jika jaksa menilai perkaranya belum lengkap, polisi akan menyelesaikannya sesuai petunjuk jaksa. 

Di sisi lain, Juru Bicara AKP Nurma Devi belum membeberkan motif pembunuhan MAS. Sebab, peneliti masih perlu mengkaji lebih lanjut. 

Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan MAS.

“Iya kalau ada motifnya, maka (kita selidiki) tindak pidananya bersama polisi. Motifnya sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial MAS (14) secara sadis membunuh ayah dan neneknya dengan pisau tajam.

Ibu pelaku juga ditusuk dan berhasil selamat dengan berlumuran darah.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.

MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. 

MAS didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44(2) dan (3) UU KDRT. Pada Minggu, tim Inafis mengevakuasi rumah tempat anak di bawah umur tersebut berada. MAS (14) melakukan kasus pembunuhan ( TCP) Lebak Buluse, Jakarta Selatan, terhadap ayah dan neneknya di dalam kurungan karena diduga gula. untuk pesawat layang (1.12.). 2024).  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan ditahan di rumah persembunyian Kantor Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

Sebab, tersangka masih di bawah umur sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Peradilan Anak Tahun 2012 No. 11.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *