Dilansir reporter Tribunnews.com, Nitis Havaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dari 8.096 kendaraan yang diperiksa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (KmenHub) Kementerian Perhubungan, sebanyak 4.345 kendaraan ditemukan melanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Polisi Risyapuddin Nursin mengatakan kendaraan kargo tersebut diperiksa mulai 19 Agustus hingga 24 Agustus 2024.
Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jalan raya dan menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas barang.
Pemantauan dan penindakan ini dilakukan hingga 24 Agustus. Setelah tiga hari pemantauan intensif, kami menemukan sebagian besar kendaraan kargo masih melakukan pelanggaran, kata Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Risyapudin menjelaskan kendaraan yang paling banyak dilanggar adalah terkait pasokan energi atau kelebihan beban yakni 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Pelanggaran kendaraan bermotor diikuti 2.060 atau 47,41 persen.
Sedangkan yang masih melanggar ketentuan teknis jalan kendaraan sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya cedera sebesar 1,20 persen pada ukuran kendaraan dan 1,61 persen pada tata cara pemuatan kendaraan, jelasnya.
Sementara itu, seluruh Unit Penindakan Kendaraan Bermotor (UPPKB) secara berkala melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, kata dia, banyak kendala di kawasan itu, masih banyak kendaraan yang berusaha tidak masuk ke jembatan berat atau UPPKB tersebut.
Ia mengatakan, bagi yang melakukan tindak pidana akan ditindak sesuai dengan jenis perilakunya seperti teguran dan denda dari pihak kepolisian, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang. dan sopir.
“Apalagi ada mobil yang sengaja tidak memiliki SIM. Tentu saja hal ini harus terus kita petik dan jadikan keselamatan lalu lintas dan jalan raya sebagai prioritas kita bersama,” imbuhnya.