Laporan reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislatif (Legislatif) DPR RI menyetujui syarat ambang batas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah pada Pemilu 2024.
Dalam penetapan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (Panj) Baleg DPR, pemerintah dan DPD RI, sepakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/8/2024) kemarin.
Jadi kami dibantu Sekretariat. Jadi hanya edit editorialnya, lalu ada beberapa penyesuaian, kata staf ahli DPR RI itu. Di Beleg, Widodo saat memberikan pemaparan pada rapat panitia kerja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senyan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, Widodo membacakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diubah bunyinya sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh persen). lima persen) dari jumlah suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah di daerah.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 10 persen suara sah di provinsi tersebut.
B. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 orang sampai dengan 6.000.000 orang, maka suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% dari suara sah di provinsi tersebut.
C. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa, satu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 7,5% dari suara sah di provinsi tersebut.
D. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah di provinsi tersebut.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Ketua Rapat Panja Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui semua poin tersebut.
“Ini sebenarnya sudah diterima putusan MK yang mencabut kewenangan partai non-parlemen dalam mencalonkan kepala daerah. Jadi bisa saja mendaftar di CPU yang tadinya tidak bisa. Apakah bisa disetujui ya?” – kata Aviek.
“Setuju,” lanjutnya.
Dengan begitu, PDIP bisa terancam tidak bisa menunjuk tokoh-tokoh yang bakal maju di Pilkada, termasuk di Jakarta.
Pasalnya, di Jakarta, PDIP memperoleh 15,65 persen kursi atau kurang dari 20 persen ketentuan pada angka (1).