Reporter Tribunnews.com Geeta Erawan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komite Kehakiman (KY) Sukma Violetta menekankan soal integritas dan keadilan penegakan hukum di dunia peradilan.
Ia mencatat, selama 12 tahun terakhir, puluhan hakim telah ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Rabu (11 Juni 2024) Hal itu diungkapkannya saat mengikuti debat Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan?
“Kalau persoalan aparat penegak hukum, kita sudah tahu. Ya, masalahnya integritas. Saya ambil contoh dari dunia peradilan. Dari tahun 2012 hingga 2024, ada 29 hakim yang ditangkap oleh lembaga penegak hukum. Dua di antaranya mereka adalah .Sukma, kata Hakim Agung.
Selain itu, ia juga mencatat 13 karyawan termasuk staf penjualan ditangkap.
Sukma mengatakan, merekalah yang bertugas membantu hakim dalam memutus perkara.
Ada pula pejabat Mahkamah Agung (MA) termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma).
“Dan Sesmasnya ada dua,” kata Sukma. Yang satu masuk dalam kategori hakim karena sebenarnya dia adalah hakim, yang lain pada hakikatnya adalah pegawai. Dan salah satunya adalah mantan pejabat Mahkamah Agung.”
Untuk itu, dia menekankan soal perekrutan hakim.
Ia menyarankan, ke depan KY bisa ikut serta dalam rekrutmen hakim karena saat ini KY hanya terlibat dalam proses seleksi calon Hakim Agung.
“Komisi Yudisial menyeleksi calon Hakim Agung. KY fokus pada integritas. Makanya banyak sekali hakim senior yang merupakan hakim senior, selalu bisa berpindah dari satu tempat ke tempat yang baik tetapi tidak pernah bisa melewati KY,” ujarnya.
“Tapi keputusan akhir ada di DPR. Banyak orang baik yang tidak masuk DPR. Kedepan kita berharap DPR menerapkan sistem reward. Kita berharap DPR tidak berpolitik karena Ini untuk memilih pejabat yang akan menegakkan keadilan,” ujarnya. melanjutkan. Kasus Zarof Fikar
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung baru-baru ini menangkap dan menetapkan mantan pejabat senior Mahkamah Agung, Zaroff Rikar alias ZR, sebagai tersangka konspirasi suap dalam kasus kasasi, Ronald Tannur, sebagai terdakwa.
Zaroff menduga dirinya bersekongkol dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi pengajuan hukum kliennya ke Mahkamah Agung atas pelecehan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI juga menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap terkait pembebasan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arantuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.