Ramai Soal Said Didu Dilaporkan ke Polisi Seusai Kritik PSN PIK, Apa Akar Permasalahannya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi di Tangerang.

Laporan tersebut memuat dugaan penipuan dan disinformasi terkait kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang menyulut dan menyulut kebencian.

Laporan tersebut dibuat oleh Mascota yang disebut-sebut sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Kosambi Belimbing di Negeri Tangerang.

Lantas bagaimana kasus Said Didu mendapat sorotan pasca kritik PSN PIK 2?

Duduk 

Said Didu menjelaskan, sebelum melaporkannya ke polisi, ia menyoroti rendahnya nilai ganti rugi kepada masyarakat atas tanah di kawasan PSN PIK 2.

Hal itu diungkapkan Didu saat mengetahui PIK 2 menjadi PSN.

PSN PIK 2 mulai dimainkan pada Mei 2024.

Said Didu mengatakan besaran ganti rugi kepada masyarakat hanya sebesar Rp 25.000, 35.000, dan 50.000 per meter, padahal tanah di PIK sudah dibebaskan negara pada tahun 2007 dengan nilai ganti rugi 250.000 meter.

Saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2024), ia menyebut kritik yang dilontarkannya merupakan bentuk pembelaan publik.

“Jadi saya mulai bertindak (advokasi) enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan sebagai PSN. Jadi pertanyaannya kenapa PSN? katanya.

“Saya melihat ke sana pada Mei (2024) dan melihat bagaimana perjanjian itu memaksa masyarakat menjual tanahnya setelah PSN (harga pengganti) diubah menjadi Rp 50.000 per meter,” imbuhnya.

Nilai penjualan barang pajak PSN PIK 2 diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000 setelah ditemukan nilai kompensasi yang rendah.

Said Didu juga mengatakan PSN PIK 2 tidak memiliki batas wilayah yang luas.

Luasnya terus bertambah, dari 1.700 hektar menjadi 2.800 hektar, lalu menjadi 35.000 hektar.

Selain itu, cakupan wilayah PIK PSN 2 juga bertambah luas dari semula hanya dua subwilayah yakni Kosambi dan Teluk Naga menjadi sembilan subwilayah.

Kecamatan yang saat ini masuk dalam wilayah PSN PIK 2 adalah Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru dan Tanara.

“Menurut perkiraan saya, dari pantai ke sembilan subwilayah itu terbentang 10-15 kilometer, lalu dari Pontang sampai Merak tersisa 100.000 hektar karena sudah ada rencana ke Merak. “100.000 hektar lebih luas dari Singapura,” tambah Said.

Said Didu menambahkan, juga terjadi penggusuran paksa terhadap masyarakat di PSN PIK 2 yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di tingkat desa dan dibantu oleh Apdesi.

Terpisah, kuasa hukum Saida Didu, Gufroni mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan Polres Tangerang terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Gufron, kritik Said Dida terkait pembangunan PSN PIK 2 beralasan.

Ia juga mengecam upaya kriminalisasi Said Didu karena kritik kliennya merupakan ekspresi sah yang dilindungi undang-undang dan hak asasi manusia.

Kritik Said Didu juga dipandang sebagai partisipasi warga dalam negara demokrasi.

“Kami berharap proses ini dilakukan secara obyektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu,” kata Gufroni, kemarin (19 November 2024), dilansir Kompas.com.

Diperiksa selama sembilan jam

Said Didu, mantan Sekretaris Menteri BUMN, dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa penyidik ​​polisi di Polres Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigarakas, Kawasan Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Said Didu diwawancara selama sembilan jam, mulai pukul 11:15 hingga 20:10 WIB.

Usai mengkritik Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (PSN), ia diperiksa karena diduga menyebarkan berita bohong dan informasi yang menghasut.

Alhamdulillah saya memenuhi panggilan polisi terkait laporan Ketua Apdes (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) terhadap saya dan ada 30 pertanyaan, kata Said Didu di lokasi kejadian.

Said mengaku kepada penyidik, kritiknya tidak bermaksud menyinggung pelapor.

Said menegaskan, dirinya mengkritisi pemerintah terkait PSN PIK 2. Ia berharap kebijakan yang menyengsarakan rakyat segera berubah.

“Itu tujuan saya, jadi saya tidak ada hubungannya dengan siapa pun,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Saida Didu, Gufroni, mengatakan pesan Ketua Apdes Kabupaten Tangerang, Mascota, kepada kliennya tidak relevan dengan kritik yang dilontarkan Saida. 

Berdasarkan bukti berupa video yang mengkritik situs tersebut, tidak terdengar nama pelapor. Video tersebut menyebut nama Wakil Presiden RI ke-13 Mar’ruf Amin dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dari video yang dijadikan barang bukti polisi, kami melihat klien kami sama sekali tidak menyebut nama Mascota, selain hanya mengingat nama Kiai Haji Mar’ruf Amin dan mencantumkan nama Prabowo Subianto, kata Gufroni.

Jadi kalau mau lapor, harusnya Ma’ruf Amin karena disebutkan namanya atau Prabowo Subianto karena Pak Saidi Didu menyebut namanya, jelasnya.

Gufroni pun membenarkan kliennya tidak mengenal pelapor. 

“Klien kami sama sekali tidak tahu nama Mascota. Lalu kenapa dia tertarik dengan kasus ini? Mungkin dialah yang on fire dalam kasus ini,” kata Gufroni.

Said Didus mengumumkan Maskot, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Kosambi Belimbing di Tangerang. Laporan diberikan pada bulan Juli 2024.

Dalam laporannya, Mascota menuding Said Dida melanggar pasal 28 par. 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *