BREAKING NEWS: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan Elham Ryan Pratama, jurnalis Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7/2024) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahya Trenggono sebagai saksi.

Wahoo akan diperiksa sebagai saksi selaku pemegang saham/direktur PT Teknologi Solusi Global Investama.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sogiarto, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024), mengatakan, “Benar yang bersangkutan hadir di kantor Gedung Merah Putih KPK.

Terengganu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Ini merupakan pembangunan kembali Trenggono.

Sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 17 Juli 2024.

Namun saat itu, Terengnu mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada acara resmi.

Diketahui, KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom.

Pertama terkait penyediaan barang dan jasa yang bekerjasama dengan PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Kasus kedua terkait pengadaan dan pembiayaan proyek data center di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Namun Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) belum menjelaskan secara gamblang struktur kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat yang disebut sebagai tersangka.

Pemberitahuan terhadap tersangka, termasuk struktur kasus secara lengkap, hanya akan diumumkan kepada publik jika Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) hendak berupaya menangkap atau menahannya.

Vice President Corporate Communication Telkom Andrey Gravan Sasuko mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif bermula dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andrey, manajemen PT Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan kerja sama dalam proses litigasi KPK.

“Sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan bentuk program bersih-bersih BUMN,” kata Andrey dalam keterangan tertulis usai persetujuan, Rabu (22/5/2024).

Ia melanjutkan: “Gugatan yang sedang berjalan tidak menyebabkan gangguan apa pun terhadap kinerja dan hasil bisnis perusahaan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *