Kemenkeu Tak Kenakan Bea Masuk untuk Medali Emas yang Diraih Atlet Olimpiade Paris

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan atlet Indonesia peraih medali emas Olimpiade Paris 2024 akan dibebaskan bea masuk sekembalinya ke Tanah Air.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tentang 3 atlet Indonesia yang berhasil membawa pulang medali usai berlaga di ajang akbar tersebut.

“Emas sangat penting di Indonesia. Bea Cukai siap menerimanya dengan penuh rasa hormat, gembira dan tentunya dengan kemanfaatan negara: semua yang ditemukan dijamin tidak berharga,” ujarnya, Jumat melalui media sosialnya. (8 September 2024).

Menurut definisi anda, bea masuk adalah pajak yang dipungut atas keluar masuknya barang/barang terkait yang masuk dan keluar daerah pabean.

Saat ini, bea tersebut bersifat wajib dan diberlakukan baik terhadap produk impor maupun impor. Bea yang dikenakan terhadap barang impor disebut bea masuk dan bea masuk yang dikenakan terhadap barang ekspor disebut bea keluar.

Mengutip dari website Treasury, Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tarif.

Namun, jika atlet Indonesia berprestasi di Olimpiade Paris 2024, pemerintah memastikan penghargaan dan medali yang diterima atlet tersebut dibebaskan dari bea masuk.

Diberitakan sebelumnya, tim Indonesia kini telah meraih dua medali emas di Olimpiade Paris 2024.

Emas pertama Indonesia diraih Veddriq Leonardo dari jurusan panjat tebing, dan emas kedua diraih atlet angkat besi Indonesia Rizky Juniansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *